Advertisement
KPK Setor ke Kas Negara Rp1 Miliar Uang Denda Suap Pesawat Garuda

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang denda sejumlah kasus yang telah diputus oleh pengadilan di Tanah Air. Salah satunya, denda Rp1 miliar atas nama terpidana kasus suap pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia Soetikno Soedardjo.
Soetikno merupakan terpidana kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia. Dia juga merupakan terpidana tindak pidana pencucian uang.
Advertisement
"Selasa (26/01/2021) Jaksa Eksekusi KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran uang denda sebesar Rp1 miliar atas nama Terpidana Soetikno Soedarjo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (1/2/2021) malam.
Baca juga: Viral Guru Beda Agama Mengajar di Madrasah, Ini Penjelasan Kemenag
Uang denda itu sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 122/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 22/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI tanggal 23 Juli 2020 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3948K/Pid.Sus/2020 tanggal 21 Desember 2020.
Pada hari yang sama KPK juga menyetorkan uang pengganti sejumlah Rp224.050.000 atas nama terpidana terpidana Muhammad Tamzil. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4563 K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tamzil diketahui merupakan terpidana perkara suap dan gratifikasi terkait mutasi jabatan di pemerintah Kabupaten Kudus.
Baca juga: Forpi Buka Aduan Terkait Penyelewengan Bansos
"Sebesar Rp224.050.000,00 dari total keseluruhan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2.125.000.000,00 atas nama Terpidana Muhammad Tamzil berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4563 K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun tersisa kewajiban Terpidana tersebut untuk melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.900.950.000," ucap Ali.
Selain itu, KPK juga menyetorkan uang pengganti berdasarkan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 40/PID.SUS-TPK/2020/PT.SBY tanggal 30 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 35/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 5 Oktober 2020 atas nama Terpidana Saiful Illah.
Pertama, uang pengganti dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoardjo Judi Tetrahastoto senilai Rp229.300.000. Kedua, terpidana mantan Kabag Unit Layanan Pemkab Sidoardjo Sunarti Setyaningsih senilai Rp225.000.000.
Ketiga, terpidana mantan Bupati Sidoardjo Saiful Illah sejumlah Rp350.000.000. Ketiganya diketahui merupakan terpidana perkara suap pengadaan proyek infrastruktur di kabupaten Sidoardjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement