Advertisement

KPK Setor ke Kas Negara Rp1 Miliar Uang Denda Suap Pesawat Garuda

Setyo Aji Harjanto
Selasa, 02 Februari 2021 - 08:37 WIB
Nina Atmasari
KPK Setor ke Kas Negara Rp1 Miliar Uang Denda Suap Pesawat Garuda Terdakwa mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang lanjutan secara virtual dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia serta tindak pidana pencucian uang di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/2/2021). Hadinoto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang denda sejumlah kasus yang telah diputus oleh pengadilan di Tanah Air. Salah satunya, denda Rp1 miliar atas nama terpidana kasus suap pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia Soetikno Soedardjo.

Soetikno merupakan terpidana kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia. Dia juga merupakan terpidana tindak pidana pencucian uang.

Advertisement

"Selasa (26/01/2021) Jaksa Eksekusi KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran uang denda sebesar Rp1 miliar atas nama Terpidana Soetikno Soedarjo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (1/2/2021) malam.

Baca juga: Viral Guru Beda Agama Mengajar di Madrasah, Ini Penjelasan Kemenag

Uang denda itu sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 122/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 22/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI tanggal 23 Juli 2020 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3948K/Pid.Sus/2020 tanggal 21 Desember 2020.

Pada hari yang sama KPK juga menyetorkan uang pengganti sejumlah Rp224.050.000 atas nama terpidana terpidana Muhammad Tamzil. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4563 K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tamzil diketahui merupakan terpidana perkara suap dan gratifikasi terkait mutasi jabatan di pemerintah Kabupaten Kudus.

Baca juga: Forpi Buka Aduan Terkait Penyelewengan Bansos

"Sebesar Rp224.050.000,00 dari total keseluruhan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2.125.000.000,00 atas nama Terpidana Muhammad Tamzil berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4563 K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun tersisa kewajiban Terpidana tersebut untuk melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.900.950.000," ucap Ali.

Selain itu, KPK juga menyetorkan uang pengganti berdasarkan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 40/PID.SUS-TPK/2020/PT.SBY tanggal 30 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 35/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 5 Oktober 2020 atas nama Terpidana Saiful Illah.

Pertama, uang pengganti dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoardjo Judi Tetrahastoto senilai Rp229.300.000. Kedua, terpidana mantan Kabag Unit Layanan Pemkab Sidoardjo Sunarti Setyaningsih senilai Rp225.000.000.

Ketiga, terpidana mantan Bupati Sidoardjo Saiful Illah sejumlah Rp350.000.000. Ketiganya diketahui merupakan terpidana perkara suap pengadaan proyek infrastruktur di kabupaten Sidoardjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Viral Balon Udara Tiba-tiba Mendarat di Runway Bandara YIA

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement