Advertisement
Istri Edhy Prabowo Diduga Ikut Nikmati Uang Suap Izin Ekspor Benur
![Istri Edhy Prabowo Diduga Ikut Nikmati Uang Suap Izin Ekspor Benur](https://img.harianjogja.com/posts/2021/01/28/1062072/jubir-kpk.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Iis Rosita Dewi yang merupakan istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diduga mendapat aliran dana terkait suap izin ekspor benih lobster atau benur.
Aliran uang haram itu diduga diterima Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra itu dari Edhy dan sekretaris pribadinya Amiril Mukminin.
Advertisement
Untuk itu, tim penyidik lembaga antirasuah, memeriksa Alayk Mubarrok, yang merupakan salah seorang tenaga ahli Iis. Alayk diduga mengetahui aliran dana yang diterima Edhy dan Amiril Mukminin dari eksportir benur.
"Dikonfirmasi terkait posisi yang bersangkutan sebagai salah satu tenaga Ahli dari istri tersangka EP (Edhy Prabowo) yang diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh tersangka EP dan tersangka AM (Amiril Mukminin) yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP melalui saksi ini," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021).
Adapun, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misanta, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.
"Sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Sementara itu, sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.
Suharjito disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Empat Warga Kota Bogor Meninggal Dunia Usai Tenggak Miras Oplosan
- Nusron Wahid Pastikan Kebakaran Gedung ATR/BPN Murni Musibah
- Sepanjang Januari 2025, KAI Amankan Barang Penumpang KA Senilai Rp1,19 Miliar
- Terlibat Calo Penerimaan Polri, Seorang Anggota Polisi di Sulsel Dipecat
- Warga Temukan Dugong Mati di Taman Wisata Alam Laut Kupang
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/11/1203762/ka-yia-xpress.jpg)
Jadwal Terbaru Kereta Bandara Xpress Selasa 11 Februari 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/01/27/1202297/liburan-garut.jpg)
Liburan ke Garut, Ini Lima Tempat Wisata Alam Tersembunyi yang Layak Dinikmati
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Senin 10 Februari 2025: Waspada Hujan Petir di Kota-kota Besar
- Ojol Diusulkan Dapat BBM Bersubsidi
- Hasil Napoli vs Udinese: Skor 1-1
- Survei Warga AS: Rencana Trump di Gaza Merupakan Ide Buruk
- Empat Warga Kota Bogor Meninggal Dunia Usai Tenggak Miras Oplosan
- Kantor ATR/BPN Terbakar, Menteri Nusron Wahid Pastikan Dokumen HGB hingga HGU Aman
- Januari 2025 Tercatat Jadi Bulan Januari Terpanas dalam Sejarah
Advertisement
Advertisement