Advertisement

MK: Permohonan Sengketa Pilkada Tak Dapat Diperbaiki

Newswire
Rabu, 27 Januari 2021 - 04:57 WIB
Sunartono
MK: Permohonan Sengketa Pilkada Tak Dapat Diperbaiki Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com - Samdysara Saragih

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi mengingatkan pemohon tidak lagi dapat memperbaiki substansi permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.

"Pada kesempatan persidangan kali ini masih dimungkinkan dilakukan perbaikan, tetapi tidak menyangkut substansi. Perbaikan-nya hanya berkenaan dengan kesalahan typo saja," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang sengketa hasil Pilkada 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Advertisement

BACA JUGA : KPU Pastikan Tak Ada Gugatan Sengketa Pilkada Bantul

Ia mengatakan sejumlah pemohon dan kuasanya memiliki persepsi keliru bahwa permohonan dapat diperbaiki saat sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar 26-29 Januari 2020.

Setelah permohonan diajukan maksimal hingga tiga hari setelah KPU menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara, tutur dia, pemohon dapat melakukan perbaikan substansi hingga tiga hari setelah permohonan diserahkan.

Namun, akibat perbedaan persepsi, terdapat pemohon dan kuasanya yang menunggu untuk diminta memperbaiki permohonan. Padahal perbaikan dilakukan atas inisiatif pemohon maupun kuasanya.

"Kesempatan memperbaiki 3x24 jam itu adalah kesempatan yang diberikan kepada para pemohon atau kuasanya kalau terjadi apa yang dibuat dianggap kurang sempurna. Jadi dia sendiri, tidak ada koreksi dari Mahkamah," katanya.

BACA JUGA : 132 Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2020 Diregistrasi MK

Dalam peraturan Mahkamah Konstitusi, perbaikan pun diperbolehkan dilakukan berkali-kali dalam kurun waktu 3x24 jam setelah permohonan diserahkan, tetapi perbaikan yang dipakai adalah perbaikan yang pertama.

Apabila perbaikan permohonan diserahkan lebih dari tenggat, maka perbaikan tidak akan dipakai dan Mahkamah Konstitusi hanya akan mempertimbangkan permohonan awal.

Adapun pada Selasa, Mahkamah Konstitusi mengelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 35 perkara sengketa Pilkada 2020 dari total 132 perkara yang diregistrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Wanita Berkebaya Gelar Aksi dengan Mata Tertutup di Tugu Jogja, Merespons Jelang Pembacaan Putusan MK

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 23:27 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement