Arsenal Resmi Daratkan Ezri Konsa dari Aston Villa
Arsenal resmi mendatangkan Ezri Konsa dari Aston Villa dengan transfer permanen. Bek Inggris itu akan mengenakan nomor punggung 15.
Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Antara/ist-DinasKebudayaanJkt
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi terkait kewajiban autentikasi faktual ijazah calon presiden dan wakil presiden tidak dapat diterima karena dianggap tidak jelas dan tidak memenuhi syarat argumentasi hukum.
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang diajukan peneliti Bonatua Silalahi mengenai keaslian ijazah calon presiden dan wakil presiden. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan keputusan tersebut di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin.
“Menyatakan permohonan nomor 216/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra menilai permohonan Bonatua tidak sesuai dengan sistematika pengajuan pengujian undang-undang. Salah satunya, bagian “duduk perkara” tidak disusun secara memadai.
“Pemohon lebih banyak menuliskan peristiwa konkret ketimbang menyertakan argumentasi yang meyakinkan tentang pertentangan norma dengan UUD 1945,” kata Saldi. Selain itu, Mahkamah menyatakan Bonatua tidak jelas mengaitkan permohonan dengan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan maupun Peraturan Kepala ANRI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis.
Bonatua sebelumnya mengajukan uji materi Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu menyebut bahwa syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden adalah lulusan sekolah menengah atas atau sederajat.
Menurut Bonatua, UU Pemilu hanya mewajibkan legalisasi ijazah secara administratif, bukan autentikasi keaslian arsip pendidikan. Legalitas fotokopi ijazah oleh KPU, menurutnya, tidak menjamin dokumen tersebut merupakan arsip asli.
Bonatua memohon agar Mahkamah memaknai Pasal 169 huruf r UU Pemilu sehingga ijazah calon presiden dan wakil presiden wajib diverifikasi keasliannya melalui autentikasi faktual oleh KPU dan/atau ANRI, serta hasil autentikasi dijadikan arsip autentik negara.
Namun, Mahkamah menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak jelas (obscuur) karena penyusunan berkas tidak cermat dan argumentasi hukum tidak memadai, sehingga MK tidak dapat menerima permohonan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Arsenal resmi mendatangkan Ezri Konsa dari Aston Villa dengan transfer permanen. Bek Inggris itu akan mengenakan nomor punggung 15.
KSAL Muhammad Ali menyebut karhutla di Guntung Damar, Banjarbaru, tidak separah kabar yang beredar di media sosial.
Pemerintah tambah 1.500 personel TNI, enam helikopter, OMC, pompa dan bor air untuk memperkuat penanganan karhutla Kalbar.
Malaysia membidik pasar wisata medis Indonesia. Pendapatan dari pasien Indonesia mencapai Rp8 triliun pada 2025, naik 24%.
Pemkab Bantul membahas penataan kawasan Panggung Krapyak, termasuk rencana pengaturan tinggi dan bentuk bangunan di sekitar Sumbu Filosofis.
Hadeging Pakualaman 2026 diperingati dua kali karena kalender Masehi dan Jawa. Ada lomba seni, budaya, aksara Jawa, hingga tradisi.