Jepang vs Brasil! Zion Suzuki Pede Hadapi Ujian Berat Piala Dunia
Jepang tanpa kalah di fase grup dan siap hadapi Brasil di 32 besar Piala Dunia 2026. Zion Suzuki tampil percaya diri.
Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Antara/ist-DinasKebudayaanJkt
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi terkait kewajiban autentikasi faktual ijazah calon presiden dan wakil presiden tidak dapat diterima karena dianggap tidak jelas dan tidak memenuhi syarat argumentasi hukum.
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang diajukan peneliti Bonatua Silalahi mengenai keaslian ijazah calon presiden dan wakil presiden. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan keputusan tersebut di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin.
“Menyatakan permohonan nomor 216/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra menilai permohonan Bonatua tidak sesuai dengan sistematika pengajuan pengujian undang-undang. Salah satunya, bagian “duduk perkara” tidak disusun secara memadai.
“Pemohon lebih banyak menuliskan peristiwa konkret ketimbang menyertakan argumentasi yang meyakinkan tentang pertentangan norma dengan UUD 1945,” kata Saldi. Selain itu, Mahkamah menyatakan Bonatua tidak jelas mengaitkan permohonan dengan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan maupun Peraturan Kepala ANRI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis.
Bonatua sebelumnya mengajukan uji materi Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu menyebut bahwa syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden adalah lulusan sekolah menengah atas atau sederajat.
Menurut Bonatua, UU Pemilu hanya mewajibkan legalisasi ijazah secara administratif, bukan autentikasi keaslian arsip pendidikan. Legalitas fotokopi ijazah oleh KPU, menurutnya, tidak menjamin dokumen tersebut merupakan arsip asli.
Bonatua memohon agar Mahkamah memaknai Pasal 169 huruf r UU Pemilu sehingga ijazah calon presiden dan wakil presiden wajib diverifikasi keasliannya melalui autentikasi faktual oleh KPU dan/atau ANRI, serta hasil autentikasi dijadikan arsip autentik negara.
Namun, Mahkamah menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak jelas (obscuur) karena penyusunan berkas tidak cermat dan argumentasi hukum tidak memadai, sehingga MK tidak dapat menerima permohonan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Jepang tanpa kalah di fase grup dan siap hadapi Brasil di 32 besar Piala Dunia 2026. Zion Suzuki tampil percaya diri.
Simak contoh surat referensi kerja yang benar, fungsi, manfaat, serta format resmi yang dapat meningkatkan peluang diterima di perusahaan.
Rektor Prof. Hari Purnomo mengajak alumni membangun growth mindset untuk menghadapi AI dan tantangan global.
Video Pos Polisi Nampu Saradan viral di media sosial. Warganet membagikan kenangan melintasi jalur lama Madiun–Nganjuk sebelum era jalan tol.
Gempa Pacitan Magnitudo 5,3 mengguncang Jawa Timur dan terasa hingga DIY. BMKG memastikan gempa akibat subduksi ini tidak berpotensi tsunami.
Pemda DIY buka fakta proyek mesin susu 2023. Kontrak diputus, pembayaran dihentikan, dan kasus kini diselidiki Kejati DIY.