Advertisement
Simak, Ini Dokumen yang Dikenai Bea Meterai Rp10.000
Meterai tempel Rp3.000 dan Rp6.000 masih berlaku hingga 31 Desember 2021 - Sumber: Twitter @DitjenPajakRI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai memberlakukan tarif bea meterai tunggal atau bea meterai Rp10.000 mulai 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 masih bisa digunakan untuk menggantikan meterai Rp10.000, tetapi dengan minimal nilai Rp9.000.
Sesuai dengan UU No.10/2020 masa transisi pemberlakuan satu tarif meterai, yakni Rp10.000 hingga akhir 2021. Dengan demikian meterai Rp3.000 dan Rp6.000 masih berlaku hingga batas waktu tersebut.
Baca juga: 31 Kabupaten dan Kota di Jateng Sukses Memulai Vaksinasi Covid-19 Hari Ini
Advertisement
Berdasarkan Undang-undang 10/2020, Bea Materai adalah pajak atas dokumen. Kemudian pada Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa Bea Meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata.
Selain itu, bea meterai juga digunakan untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) UU No.10/2020, berikut dokumen-dokumen yang akan dikenai Bea Meterai:
- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
- menyebutkan penerimaan uang; atau
- berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; - Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Nataru 2026, SAR Perketat Pengamanan Pantai Parangtritis
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PM Thailand Tegaskan Tak Ada Gencatan Senjata dengan Kamboja
- IKN-Kuala Lumpur Dibuka, Rute Internasional Mulai 2026
- Petani Bantul Ungkap Penyebab Mahal Bawang Merah
- PKS Bantul Intensifkan Rekrutmen Kader Muda Jelang 2029
- Lengkap, ini Jalur Trans Jogja Melewati Sleman dan Bantul
- Top Ten News Harianjogja.com Senin 15 Desember 2025
- Harga Emas UBS dan Galeri24 Stabil Hari Ini, 15 Desember
Advertisement
Advertisement




