Advertisement
Komnas HAM Tangani Kasus Murid Dipaksa Pakai Jilbab
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan mengusut pemaksaan penggunaan jilbab bagi siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang, Sumatra Barat.
"Hari ini akan ada pertemuan antara Komnas HAM perwakilan Sumatera Barat, Ombudsman, dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk menyelesaikan kasus yang ada," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, saat dihubungi Senin (25/1/2021).
Advertisement
Komnas HAM ikut turun tangan dalam kasus ini setelah adanya laporan dari pihak keluarga siswi yang dipaksa mengenakan jilbab di sekolahnya. Dia mengatakan kasus ini terjadi karena adanya aturan yang sudah lama dibuat.
"Ada instruksi Mantan Wali Kota Padang Pak Fauzi Bahar, yang mewajibkan siswi muslim berjilbab dan menyarankan siswi beragama lain berjilbab atau menyesuaikan," kata Beka.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sendiri telah turun tangan dalam perkara ini. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengecam adanya aturan ini dan menjanjikan adanya sanksi terhadap pihak yang terlibat, jika memang terbukti bersalah.
Nadiem mengatakan tindakan sekolah tersebut bertentangan dengan Pasal 55 UU 39/1999 tentang HAM dan Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," ujar Nadiem.
Hal tersebut, lanjut Nadiem, merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman sehingga bukan saja melanggar peraturan perundang-undangan melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan.
"Untuk itu, pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," ujar Nadiem.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Pantai Gunungkidul Padat, Ancaman Ombak Tinggi Mengintai
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Pasta Tak Selalu Bikin Gula Darah Melonjak, Ini Penjelasan Ahli Gizi
- Tol Jogja-Solo Padat, 19.156 Kendaraan Lewat GT Purwomartani
- Tiket Tak Hangus, KCIC Beri Layanan Reschedule Gratis Penumpang Whoosh
- Bus Damri Tanpa Dokumen Ditahan di Terminal Tirtonadi Solo
- Geger Bau Bangkai Menyengat, Warga Kulonprogo Temukan Jenazah Pria
- Lalu Lintas Melandai, Korlantas Hentikan One Way Nasional Rabu Sore
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Advertisement







