Advertisement
Komnas HAM Tangani Kasus Murid Dipaksa Pakai Jilbab
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan mengusut pemaksaan penggunaan jilbab bagi siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang, Sumatra Barat.
"Hari ini akan ada pertemuan antara Komnas HAM perwakilan Sumatera Barat, Ombudsman, dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk menyelesaikan kasus yang ada," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, saat dihubungi Senin (25/1/2021).
Advertisement
Komnas HAM ikut turun tangan dalam kasus ini setelah adanya laporan dari pihak keluarga siswi yang dipaksa mengenakan jilbab di sekolahnya. Dia mengatakan kasus ini terjadi karena adanya aturan yang sudah lama dibuat.
"Ada instruksi Mantan Wali Kota Padang Pak Fauzi Bahar, yang mewajibkan siswi muslim berjilbab dan menyarankan siswi beragama lain berjilbab atau menyesuaikan," kata Beka.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sendiri telah turun tangan dalam perkara ini. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengecam adanya aturan ini dan menjanjikan adanya sanksi terhadap pihak yang terlibat, jika memang terbukti bersalah.
Nadiem mengatakan tindakan sekolah tersebut bertentangan dengan Pasal 55 UU 39/1999 tentang HAM dan Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," ujar Nadiem.
Hal tersebut, lanjut Nadiem, merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman sehingga bukan saja melanggar peraturan perundang-undangan melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan.
"Untuk itu, pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," ujar Nadiem.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Soal Sumber Air Minum dari Sumur Bor, BPKN Bakal Klarifikasi Aqua
- Jawa Tengah Bakal Memiliki KRL, Ini Bocoran Rutenya yang Dilalui
- Rahasia Menggandakan Kekayaan Ala Jeff Bezos
- Donald Trump Jadi Saksi Penandatanganan Damai Thailand dan Kamboja
- Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia Saat Hadiri KTT ASEAN
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Turun Tipis
- Jadwal DAMRI Semarang Jogja PP Hari Ini, Minggu 26 Oktober
- ITF Bawuran Hadapi Tantangan Baru di Tengah Rencana Proyek PSEL
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Baron dan Parangtritis, Minggu 26 Okt
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 26 Oktober 2025
- Gen Z Mendominasi Dunia Maya, Literasi Digital Jadi Kebutuhan Mendesak
- Ribuan Siswa TK-SD se DIY Meriahkan Gelaran Angklung in Harmony 2025
Advertisement
Advertisement




