Advertisement
Balmon dan JRS Siap Wujudkan Penyiaran Radio yang Profesional
Kepala Balmon Semarang Sazili dan Kepala Balmon Yogyakarta Heriyanto, saat bertemu Ketua JRS, Suwarmin, Rabu (20/1/2021), di Griya Solopos. - Ist
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO – Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang dan Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Yogyakarta, siap bekerja sama dengan Jaringan Radio Soloraya (JRS) untuk mengembangkan dunia penyiaran radio yang profesional.
Kepala Balmon Semarang Sazili dan Kepala Balmon Yogyakarta Heriyanto, saat bertemu Ketua JRS, Suwarmin, Rabu (20/1/2021), di Griya Solopos, mengatakan Balmon akan melindungi kepentingan radio-radio yang mengantongi izin resmi dari negara dalam bentuk Izin Siaran Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
Advertisement
“Kami berharap Balmon dan JRS bisa bermitra mengembangkan dunia penyiaran radio yang profesional, selain taat regulasi dalam hal perizinan, JRS juga bisa menjadi mitra dlam mengedukasi masyarakat agar tidak menyiarkan radio secara illegal,” kata Heriyanto, Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Yogyakarta.
Baca juga: Awas! Beredar Surat Palsu Pengangkatan Guru Honorer oleh Menpan-RB
Sazili menambahkan Balmon siap menindak secara tegas pihak-pihak yang menyelenggarakan siaran radio tanpa izin. “Kami bertugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian (wasdal) penggunaan spektrum frekuensi radio yang meliputi proses pengamatan, deteksi sumber pancaran dan monitoring,” kata Sazili.
Sazili dan Heriyanto menambahkan bahwa peran Balmon sangat penting karena semua frekuensi yang ada di wilayah kerja mereka di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) harus dalam kendali dan pantauan Balmon, agar tidak terjadi kesemrawutan frekuensi. Wilayah kerja Balmon Yogyakarta meliputi DIY dan 5 kabupaten/kota di Jawa Tengah, yakni Kota Surakarta, Klaten, Wonogiri, Purworejo, dan Kebumen. Sementara wilayah kerja Balmon Semarang meliputi seluruh wilayah Jateng, di luar 5 kabupaten/kota tersebut.
Keduanya juga meminta penyelengara radio yang berizin agar jangan membuka layana radio illegal dengan alasan bisnis atau kepentingan apapun.
Baca juga: Calon Kapolri Listyo Sigit Bercita-cita Jadikan Polisi Tanpa Senjata
Ketua JRS (sebelunya organisasi ini diberi nama Persatuan Radio Siara Soloraya), Suwarmin, berharap JRS dan Balmon Yogyakarta serta Balmon Semarang bisa menyelenggarakan kemitraan strategis. Ikut hadir dalam pertemuan itu, pengurus Divisi Teknis JRS, A Bayu Krisnadi.
“Selain melindungi radio resmi dari desakan radio ilegal, kami berharap Balmon Jogja dan Semarang bisa bekerja sama dengan Lembaga pemerintah lainnya, misalnya Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), agar jangan ada lembaga sosial dan lembaga bisnis yang bekerja sama dengan radio ilegal. Ini penting ntuk memberi kepastian berbisnis bagi industri,” kata Suwarmin yang juga Direktur Bisnis Solopos Group.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini, Kamis 19 Maret 2026
- Warga Kutoarjo Bisa Cek Jadwal Prameks ke Jogja Kamis 19 Maret 2026
- Cek Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Keberangkatan Kamis 19 Maret 2026
- Jadwal KRL Palur Jogja Kamis 19 Maret 2026 Dimulai Pukul 04.55 WIB
- Sleman Siap Sambut Ledakan Wisatawan Lebaran 2026
- KRL Jogja Solo Siapkan 12 Jadwal Keberangkatan pada 19 Maret 2026
- Tol Solo-Kertosono Mulai Ramai, Arus Mudik Menguat
Advertisement
Advertisement









