China Bersiap Pimpin BRICS 2027, Xi Jinping Ajukan 4 Usulan
China siap mengambil alih keketuaan BRICS pada 2027. Xi Jinping mengajukan empat usulan untuk memperkuat kerja sama Selatan Global.
Jerinx SID setelah melalui pemeriksaan di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (18/8/2020)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Bali memperringan hukuman terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap IDI Bali I Gede Ary Astina alias Jrx SID di tingkat banding.
Dalam sidang di Pengadilan Tinggi Bali, hukuman Jrx disunat menjadi 10 bulan penjara, dari putusan pengadilan tingkat pertama selama 1 tahun 2 bulan.
"Putusan-nya tetap bersalah sesuai yang telah didakwakan sebelumnya dengan pidana penjara 10 bulan denda Rp10 juta dan subsider 1 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan," kata Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Sobandi, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Poin Penting Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang Digulirkan Pemerintah
Dia mengatakan berkas putusan banding tersebut diterima Pengadilan Negeri Denpasar pada 14 Januari 2021. Selanjutnya, telah diinformasikan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum.
"Jadi nanti setelah diberitahukan putusan-nya dalam waktu tujuh hari bisa apakah menerima atau menolak putusan, jadi masih ada upaya hukum," ujarnya.
Jika dalam waktu tujuh hari dari pihak jaksa penuntut umum maupun penasihat hukumnya tidak mengajukan kasasi melewati batas waktu tujuh hari maka keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Simak Lowongan Kerja di Pemprov DKI, Gajinya hingga Rp23 Juta
Hingga saat ini terdakwa Jrx yang juga drumer band Superman Is Dead masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung.
Sebelumnya pada (19/11/2021) majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai oleh lda Ayu Adnya Dewi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx, dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," tutur majelis hakim lda Ayu Adnya Dewi di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam perkara ini I Gede Ary Astina terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
China siap mengambil alih keketuaan BRICS pada 2027. Xi Jinping mengajukan empat usulan untuk memperkuat kerja sama Selatan Global.
DKP DIY menggelar Gita Laut 2026 di Pantai Congot untuk menjaga sumber daya pesisir dan melibatkan generasi muda dalam sektor kelautan.
Warga Wirobrajan didorong mengolah sampah plastik menjadi kerajinan bernilai ekonomi. Bank Sampah Wira Peni kini memiliki 90 anggota.
Tiga ASN Jayawijaya tewas ditembak KKB. Jusuf Kalla mendorong operasi aparat diiringi pendekatan persuasif dan damai.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mengingatkan masyarakat agar mewaspadai tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, hingga judi online.
BPPTKG mencatat 47 guguran lava dan ratusan gempa Gunung Merapi sepekan. Status tetap Siaga, warga diminta waspada lahar dan APG.