Advertisement
25 Ahli Waris Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ182 Dapat Santunan dari Jasa Raharja

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — PT Jasa Raharja menyerahkan uang santunan kepada 25 ahli waris dari korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182. Terdapat 29 korban yang telah teridentifkasi, pembayaran kepada empat ahli waris lain masih dalam proses.
Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding menjelaskan bahwa pihaknya telah menghubungi dan melakukan kunjungan kembali kepada keluarga korban untuk berkomunikasi terkait penyerahan santunan kepada ahli waris. Perseroan bertanggung jawab atas pembayaran santunan bagi korban kecelakaan angkutan umum.
Advertisement
Menurut Amos, hingga saat ini terdapat 29 korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 yang sudah teridentifikasi. Setiap harinya, Jasa Raharja membayarkan santunan kepada para ahli waris korban yang sudah teridentifikasi dan terkonfirmasi data keluarganya.
Baca juga: Basarnas Kumpulkan 308 Kantong Jenazah Korban Sriwijaya Air
“Atas langkah tersebut, sampai dengan hari ini Jasa Raharja telah menyelesaikan santunan kepada 25 ahli waris korban, sedangkan 4 lainnya dalam proses penyelesaian," ujar Amos pada Senin (18/1/2021).
Menurutnya, penyerahan santunan itu dilakukan oleh Kepala Jasa Raharja di masing-masing Provinsi bersama instansi terkait dan Forkompinda setempat. Pembayaran santunan dilakukan melalui mekanisme transfer ke rekening dan diserahkan secara simbolis kepada ahli waris.
Baca juga: Langkah Kemendagri Percepat Identifikasi Korban Sriwijaya Air SJ-182
“Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp50 juta rupiah sesuai Peraturan Menteri Keuangan 15/2017. Dalam hal ini penyelesaian Jasa Raharja kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri,” ujar Amos.
Berikut daftar 25 korban yang telah diumumkan teridentifikasi oleh DVI Polri dan telah diserahkan santunan oleh Jasa Raharja sebagai berikut :
1. Okky Bisma kepada istri sebagi ahli waris;
2. Fadli Satrianto kepada orang tua/ayah sebagai ahli waris;
3. Khasanah kepada suami sebagai ahli waris;
4. Asy Habul Yamin kepada istri sebagai ahli waris;
5. Indah Halimah Putri kepada orang tua sebagai ahli waris;
6. Agus Minarni kepada anak sebagai ahli waris;
7. Pipit Piyono kepada istri korban sebagai ahli waris;
8. Yohanes Suherdi kepada istri korban sebagai ahli waris;
9. Ricko kepada istri korban sebagai ahli waris;
10. Supianto kepada orang tua korban sebagai ahli waris;
11. Ikhsan Adhlan Hakim kepada orang tua korban sebagai ahli waris
12. Fa Mia Tresetyani Wadu kepada orang tua sebagai ahli waris.
13. Xcu Fa Isti Yudha Prastika kepada Suami korban sebagai ahli waris;
14. Dinda Amelia kepada orang tua korban sebagai ahli waris;
15. Rahmawati kepada anak korban sebagai ahli waris;
16. Toni Ismail kepada anak korban sebagai ahli waris;
17. Putri Wahyuni kepada anak korban sebagai ahli waris;
18. Arifin ilyas kepada istri korban sebagai ahli waris;
19. Beben Sopian kepada anak korban sebagai ahli waris;
20. Rosi Wahyuni kepada orang tua korban sebagai ahli waris;
21. Nelly kepada anak korban sebagai ahli waris;
22. Yunni Dwi Saputri kepada orang tua sebagai ahli waris;
23. Oke Dhurrotul kepada orang tua sebagai ahli waris;
24. Iuskandar kepada anak sebagai ahli waris;
25. Mr X (tidak disebutkan nama) kepada istri korban sebagai ahli waris.
Berikut daftar korban yang sudah teridentifikasi dan pembayaran santunan kepada ahli warisnya sedang dalam proses:
1. Arneta Fauzia (Jakarta);
2. Rizki Wahyudi (Bangka Belitung);
3. Mafrufatul Yeti Sriningsih (Kalimantan Barat);
4. Infant Fao Nuntius Zai (Jakarta);
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, PDIP Kota Jogja Soroti Substansi Demokrasi
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
- Baru Sesaat Bebas dari Lapas, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Pencucian Uang
Advertisement
Advertisement