Advertisement
Diperiksa di Rumah, Dirut RS Ummi Berbohong kepada Polri
Direktur Utama RS Ummi Kota Bogor Andi Tatat - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) RS Ummi Bogor Andi Tatat diduga berbohong kepada tim penyidik Bareskrim Polri mengenai kondisinya yang tengah sakit sehingga minta pemeriksaan diundur pada Senin 18 Januari 2021. Andi Tatat menjadi tersangka kasus swab bersama Rizieq Shihab dan menantu Rizieq.
Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengemukakan tim penyidik bersama Tim Dokkes Polri mendatangi kediaman tersangka Dirut RS Ummi Bogor dr. Andi Tatat pada hari Jumat 15 Januari 2021 di Bogor.
Advertisement
Andi menjelaskan setelah Tim Dokkes Polri memeriksa kondisi kesehatan Andi di rumahnya, ternyata dia dinyatakan sehat.
"Awalnya dia bilang sakit, jadi pemeriksaan minta diundur. Ternyata sehat, setelah di cek tim dokter dan tenaga kesehatan melakukan diagnosa di rumah yang bersangkutan," kata Andi, Sabtu (16/1/2021).
Menurut Andi, setelah tersangka dr. Andi Tatat dinyatakan sehat, tim penyidik Bareskrim Polri langsung memeriksa tersangka di rumahnya yang berada di wilayah Bogor Jawa Barat.
"Penyidik langsung memeriksa yang bersangkutan di Bogor," katanya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum tersangka Dirut RS Ummi Andi Tatat telah menemui tim penyidik Bareskrim Polri pada Kamis, 14 Januari 2021 malam untuk melayangkan surat permohonan pemanggilan ulang terhadap kliennya pada Senin, 18 Januari 2021.
"Kuasa hukum dr. Tatat tadi malam sudah minta pengunduran pemeriksaan jadi hari Senin besok," tuturnya, Jumat (15/1/2020).
Tim penyidik Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirut RS Ummi Bogor Jawa Barat dr. Andi Tatat agar memenuhi panggilan pada hari ini, Jumat (18/1/2021).
Pemeriksaan Andi Tatat sebagai tersangka itu bersamaan dengan dua tersangka lainnya yaitu Habib Rizieq Shihab dan Muhammad Hanif Alatas.
Andi Tatat, bersama Rizieq Shihab dan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana menghalangi-halangi kerja satgas Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 14 Maret 2026 dari Palur hingga Tugu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tarif Tunggal Diterapkan di Merak-Bakauheni demi Kelancaran Mudik 2026
- Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru Hari Jumat 13 Maret 2026
- Mensos: Status Desil Bansos Tak Bisa Dimanipulasi, Awas Penipuan
- Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Wilayah DIY, Jumat 13 Maret 2026
- Negara Luar Rebutan Pupuk Urea Indonesia, Pemerintah Bidik Ekspor
- Hari Raya Nyepi 2026: Bandara Ngurah Rai Berhenti Tutup 24 Jam
- Jelang Lebaran, Kota Jogja Intensifkan Pengawasan Daging Sapi di Pasar
Advertisement
Advertisement








