Advertisement
Ini yang Harus Dilakukan Ketika Muncul Efek Samping Vaksin Covid-19
Kemasan vaksin Covid-19 diperlihatkan di Command Center serta Sistem Manajemen Distribusi Vaksin (SMDV), Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/1/2021). ANTARA FOTO - M Agung Rajasa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Setiap vaksin memiliki efek samping, tak terkecuali vaksin Covid-19.
Efek samping tersebut merupakan tanda normal tubuh Anda sedang membangun perlindungan. Kemungkinan ini akan menganggu aktivitas Anda, tetapi akan hilang dalam beberapa hari.
Advertisement
Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) efek samping yang umum terdapat di lengan tempat Anda mendapat suntikan. Akan muncul rasa sakit atau pembengkakan. Anda juga bisa merasakan demam, panas dingin, kelelahan, dan sakit kepala.
"Jika mengalami nyeri atau ketidaknyamanan, sebaiknya dibicarakan dengan dokter tentang penggunaan obat yang dijual bebas, seperti ibuprofen atau acetaminophen," tulis CDC dikutip Bisnis, Kamis (14/1/2021).
Untuk mengurangi rasa sakit dan ketidaknyamanan saat Anda mendapat suntikan, CDC menyarankan agar mengoleskan waslap bersih, dingin, dan basah ke area tersebut. Juga, gunakan atau latih lengan Anda.
Untuk mengurangi ketidaknyamanan akibat demam sebaiknya minum banyak cairan dan memakai pakaian yang tipis.
Dalam kebanyakan kasus, ketidaknyamanan akibat demam atau nyeri adalah normal. Namun jika kemerahan atau nyeri di tempat mendapat suntikan meningkat setelah 24 jam dan muncul efek samping yang lebih parah atau tidak kunjung hilang, sebaiknya segera menghubungi dokter.
Di samping itu, Plpenting bagi semua orang untuk terus menerapkan protokol kesehatan untuk membantu menghentikan pandemi ini seiring para ahli mempelajari lebih lanjut tentang cara kerja vaksin Covid-19.
"Tutupi mulut dan hidung Anda dengan masker saat berada di sekitar orang lain, jauhi setidaknya 6 kaki dari orang lain, hindari keramaian, dan sering-seringlah mencuci tangan," imbau CDC.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- Angin Puting Beliung Terjang Sleman, Puluhan Rumah Rusak
- Update Puting Beliung Sleman Rusak 20 Titik, Ngaglik Terparah
- MayDay 2026, Bupati Sleman Gelar Dialog dengan Serikat Buruh
- Layanan KA Jarak Jauh Kembali Normal Bertahap Mulai 30 April 2026
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Sultan HB X: Investor Wajib Jaga Alam Jogja, Jangan Merusak
- Langganan Google Melonjak, YouTube Hadapi Tekanan Iklan
Advertisement
Advertisement








