Advertisement

Anggota DPR Ribka Tjiptaning Menolak Divaksin, Rela Jual Mobil untuk Bayar Sanksi

Nina Atmasari
Rabu, 13 Januari 2021 - 12:47 WIB
Nina Atmasari
Anggota DPR Ribka Tjiptaning Menolak Divaksin, Rela Jual Mobil untuk Bayar Sanksi Anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning. - Ist/tangkapan layar

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning menyatakan tidak mau divaksinasi Covid-19. Bahkan, ia mengatakan ia dan keluarganya lebih baik dikenai sanksi daripada menerima vaksin tersebut.

Hal itu diungkapkan Ribka dalam rapat kerja (raker) Komisi IX bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/1/2021).

Advertisement

"Saya tetap tidak mau divaksin (Corona) maupun sampai yang 63 tahun bisa divaksin. Saya udah 63 nih, mau semua yang semua usia boleh, tetap, di sana pun hidup di DKI semua anak-cucu saya dapat sanksi Rp 5 juta, mending gue bayar, mau jual mobil, kek," kata Ribka.

Baca juga: Ingatkan tentang Suara Roh Kudus hingga Ucapkan Hari Suci Siwaratri, Kemenag RI Banjir Pujian

Politikus PDIP itu menyebut pihak Bio Farma belum mengeluarkan tahap uji klinis ketiga terkait vaksin Corona. "Bagaimana, orang Bio Farma juga masih bilang belum uji klinis ketiga dan lain-lain," ujarnya.

Ia lalu menyoroti kasus vaksin polio dan vaksin kaki gajah, yang disebutnya sempat memakan korban di Indonesia.

"Ini pengalaman saya, Saudara Menteri, ini saya omong lagi nih di rapat ini ya. Vaksin untuk antipolio malah lumpuh layu di Sukabumi. Terus anti-kaki gajah di Majalaya mati 12 (orang), karena di India ditolak, di Afrika ditolak, masuk di Indonesia dengan 1,3 triliun, waktu saya ketua komisi. Saya ingat betul itu, jangan main-main vaksin ini, jangan main-main," ungkap Ribka Tjiptaning.

Ribka kemudian menegaskan sikapnya menolak vaksin, bahkan menurutnya ia menjadi orang pertama yang menolak vaksin tersebut.

Baca juga: Pelaku Usaha di Kota Jogja Taat PTKM, Pelanggar Tetap Kena Teguran

"Saya pertama yang bilang, saya menolak vaksin. Kalau dipaksa, HAM, pelanggaran HAM, gak boleh maksa begitu," tegasnya.

Untuk diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin virus corona (Covid-19) asal perusahaan China, Sinovac, pada Senin (11/1/2021). Izin penggunaan itu dikeluarkan usai hasil evaluasi BPOM menunjukkan bahwa Sinovac memiliki efikasi sebesar 65,3 persen.

Pada hari ini, pelaksanaan vaksinasi dimulai. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah disuntik vaksin Covid-19 produksi Sinovac di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/1/2021) pagi.

Pada hari ini pula, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso menyerahkan sertifikat halal vaksin Covid-19 Sinovac kepada PT Bio Farma, Rabu (13/1/2021). Ia mengatakan bahwa prosedur penerbitan sertifikat halal Covid-19 tersebut telah memenuhi ketentuan legislasi.

BPJPH telah menerbitkan sertifikat halal berdasarkan ketetapan halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 12 Januari 2021. Sehari setelahnya, BPJPH pun menyerahkan secara resmi kepada pemohon yakni Direktur Utama PT Bio Farma Honesti Basyir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kirab Pengantin Tebu di Pabrik Gula Madukismo

Bantul
| Selasa, 23 April 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement