Advertisement
Pekan Ini, Polisi Periksa Rizieq dan Menantunya Pekan Ini dalam Kasus Tes Swab

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Bareskrim Polri akan memeriksa tiga tersangka kasus tindak pidana menghalangi Satgas Covid-19 di RS Ummi Bogor pada Jumat, 15 Januari 2021, di Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengemukakan ketiga orang tersangka itu adalah Rizieq Shihab, Dirut RS Ummi Andi Tatat, dan menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas.
Advertisement
Andi menjelaskan bahwa ketiganya bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka tindak pidana menghalangi Satgas Covid-19 di RS Ummi Bogor Jawa Barat beberapa waktu lalu.
"Diperiksa sebagai tersangka Jumat (15/1/2021) nanti," tuturnya, Selasa (12/1/2021).
Dia mengimbau agar ketiga tersangka kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri sehingga perkara itu bisa segera dituntaskan. Andi sendiri mengaku belum mengetahui apakah ketiga tersangka itu bakal kooperatif atau tidak.
"Belum tahu ya, kita lihat saja nanti. Semoga saja kooperatif," katanya.
Adapun, kasus ini bermula saat Rizieq menjalani tes swab di RS UMMI yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam.
Kemudian Rizieq yang masih menjalani observasi di RS tersebut, memutuskan pergi dari RS meski pihak RS sudah meminta Rizieq untuk tidak pergi karena pemeriksaan belum selesai.
Satgas Covid-19 Kota Bogor kemudian melaporkan Dirut RS UMMI Andi Tatat ke Polres Bogor, karena dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Rizieq.
Selanjutnya penyidik Bareskrim Polri mengambil alih penanganan tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab, termasuk kasus di RS UMMI, Bogor.
Penanganan kasus pelanggaran protokol kesehatan di tiga lokasi berbeda itu diambil alih oleh Bareskrim Polri lantaran memiliki pelaku yang hampir sama.
"Sehingga untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan, maka kasus ditangani Bareskrim," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Saat ini, Rizieq menjalani penahanan terkait kasus di Petamburan, Jakarta Pusat, dan kasus Megamendung, Bogor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Ratusan Siswa di Garut Diduga Keracunan Makanan MBG
Advertisement
Advertisement