Advertisement

Pekan Ini, Polisi Periksa Rizieq dan Menantunya Pekan Ini dalam Kasus Tes Swab

Sholahuddin Al Ayyubi
Selasa, 12 Januari 2021 - 16:37 WIB
Budi Cahyana
Pekan Ini, Polisi Periksa Rizieq dan Menantunya Pekan Ini dalam Kasus Tes Swab Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Bareskrim Polri akan memeriksa tiga tersangka kasus tindak pidana menghalangi Satgas Covid-19 di RS Ummi Bogor pada Jumat, 15 Januari 2021, di Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengemukakan ketiga orang tersangka itu adalah Rizieq Shihab, Dirut RS Ummi Andi Tatat, dan menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas.

Advertisement

Andi menjelaskan bahwa ketiganya bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka tindak pidana menghalangi Satgas Covid-19 di RS Ummi Bogor Jawa Barat beberapa waktu lalu.

"Diperiksa sebagai tersangka Jumat (15/1/2021) nanti," tuturnya, Selasa (12/1/2021).

Dia mengimbau agar ketiga tersangka kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri sehingga perkara itu bisa segera dituntaskan. Andi sendiri mengaku belum mengetahui apakah ketiga tersangka itu bakal kooperatif atau tidak.

"Belum tahu ya, kita lihat saja nanti. Semoga saja kooperatif," katanya.

Adapun, kasus ini bermula saat Rizieq menjalani tes swab di RS UMMI yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam.

Kemudian Rizieq yang masih menjalani observasi di RS tersebut, memutuskan pergi dari RS meski pihak RS sudah meminta Rizieq untuk tidak pergi karena pemeriksaan belum selesai.

Satgas Covid-19 Kota Bogor kemudian melaporkan Dirut RS UMMI Andi Tatat ke Polres Bogor, karena dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Rizieq.

Selanjutnya penyidik Bareskrim Polri mengambil alih penanganan tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab, termasuk kasus di RS UMMI, Bogor.

Penanganan kasus pelanggaran protokol kesehatan di tiga lokasi berbeda itu diambil alih oleh Bareskrim Polri lantaran memiliki pelaku yang hampir sama.

"Sehingga untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan, maka kasus ditangani Bareskrim," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Saat ini, Rizieq menjalani penahanan terkait kasus di Petamburan, Jakarta Pusat, dan kasus Megamendung, Bogor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Penyair Joko Pinurbo Wafat, Jenazah Disemayamkan di PUKJ Bantul

Bantul
| Sabtu, 27 April 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement