Advertisement

Polisi Selidiki Kasus 'Like' Konten Porno Fadli Zon

Sholahuddin Al Ayyubi
Senin, 11 Januari 2021 - 18:17 WIB
Budi Cahyana
Polisi Selidiki Kasus 'Like' Konten Porno Fadli Zon Fadli Zon bertemu Rizieq Syihab di Mekkah. - Instagram Fadli Zon

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Bareskrim Polri mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pornografi melalui media sosial yang menyeret nama Fadli Zon.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menagatakan laporan itu sudah diterima SPKT Bareskrim Polri pada tanggal 8 Januari 2021 dengan nama pelapor Febriyanto Dunggio dan nomor laporan polisi bernomor LP/B/ 0018/I/2021/Bareskrim.

Advertisement

"Memang benar, laporan itu sudah diterima pada tanggal 8 Januari 2021," tuturnya, Senin (11/1/2021).

Menurutnya, laporan tersebut sudah didisposisi dari SPKT Bareskrim Polri ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti dan masuk proses penyelidikan.

"Laporan kepada Fadli Zon itu sudah ditindaklanjuti dan diserahkan ke Dit Siber Bareskrim Polri," tutur Ramadhan.

Seperti diketahui, pelapor atas nama Febriyanto Dunggio telah melaporkan pemilik akun media sosial Twitter dengan nama akun @fadlizon atas dugaan tindak pidana pornografi atau prostitusi melalui media elektronik atau media sosial.

Pelapor menduga bahwa pemilik akun @fadlizon telah melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ditambah Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 01:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement