Advertisement
Rizieq Shihab, Menantunya, & Dirut RS Ummi Jadi Tersangka Kasus Tes Swab
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) - ANTARA - Fianda Sjofjan Rassat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab alias Habib Rizieq dan menantunya Hanif Alatas serta Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat ditetapkan menjadi tersangka secara bersamaan dalam kasus tes swab.
Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengemukakan ketiga orang tersebut ditetapkan jadi tersangka karena diduga telah menghalang-halangi Satgas Covid-19 di RS Ummi Bogor Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Advertisement
Penetapan tersangka kepada ketiga orang tersebut dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri ekspose (gelar) perkara.
"Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka usai tim penyidik melakukan gelar perkara," kata Andi, Senin (11/1/2020).
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit. Lalu, Pasal 216 KUHP. Terakhir, Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurut Andi, tim penyidik tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiga orang itu sebagai tersangka dalam waktu dekat.
"Sedang kita atur jadwal pemeriksaannya, mungkin pekan ini," ujarnya.
Adapun, kasus ini bermula saat Rizieq menjalani tes swab di RS UMMI yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam.
Kemudian Rizieq yang masih menjalani observasi di RS tersebut, memutuskan pergi dari RS meski pihak RS sudah meminta Rizieq untuk tidak pergi karena pemeriksaan belum selesai.
Satgas Covid-19 Kota Bogor kemudian melaporkan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat ke Polres Bogor, karena dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Rizieq.
Selanjutnya penyidik Bareskrim Polri mengambil alih penanganan tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab, termasuk kasus di RS UMMI, Bogor.
Penanganan kasus pelanggaran protokol kesehatan di tiga lokasi berbeda itu diambil alih oleh Bareskrim Polri lantaran memiliki pelaku yang hampir sama.
"Sehingga untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan, maka kasus ditangani Bareskrim," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Saat ini, Habib Rizieq menjalani penahanan terkait kasus di Petamburan, Jakarta Pusat, dan kasus Megamendung, Bogor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Duka Korban Kecelakaan KA Bekasi, Kisah Adelia dan Nurlaela
- Kecelakaan KA Bekasi Timur, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Korban
- Seskab: Taksi Green SM Dievaluasi, Flyover Disiapkan
- Kereta Tak Bisa Berhenti Mendadak Pelajaran Mahal dari Tragedi Bekas
- RS Polri Buka Posko, Proses Identifikasi 14 Jenazah Tabrakan Kereta
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update Daftar 15 Nama Korban MD Kecelakaan KA di Bekasi Timur
- DPRD DIY Ajak Warga Ponjong Disiplin Kelola Sampah dari Rumah
- GoSend Perkuat Standar Keamanan dengan Hadirkan Kode Terima Paket
- Kartini Ride Surakarta: Touring Yamaha Classy Tiga Generasi
- KPPU Selidiki Dugaan Monopoli TikTok Shop, Ini Duduk Perkaranya
- Prediksi Arema vs Persebaya: Agresif vs Pragmatis
- Susi Pudjiastuti Jadi Komut Bank BJB, Ini Susunan Direksi Baru
Advertisement
Advertisement








