Advertisement
PPKM Jawa-Bali Berlaku Mulai Hari Ini, Perhatikan 10 Hal Berikut..
Senin, 11 Januari 2021 - 08:47 WIB
Sunartono

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Mulai hari ini, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa—Bali mulai dilaksanakan hingga 25 Januari mendatang.
Pemberlakuan kebijakan yang bertujuan untuk menekan angka kasus Covid-19 ini sejalan dengan keputusan pemerintah yang diumumkan pada Rabu (6/1/2021).
Advertisement
Sedikitnya terdapat 10 poin pembatasan yang dilakukan di DKI Jakarta. Pembatasan ini juga lebih ketat dibandingkan dengan PSBB transisi.
Berikut detail penerapan PPKM Jawa—Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2020.
- Tempat kerja melakukan 75 persen work from home;
- Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh;
- Sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat;
- Sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat;
- Pusat perbelanjaan kita lanjutkan tutup tetap pukul 19.00
- Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh untuk dibawa pulang atau dibungkus (take away) berlaku 24 jam atau sesuai jam operasional;
- Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen;
- Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan;
- Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan;
- Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement

Jadwal KA Bandara YIA dan KA Bandara YIA Xpress, 19 September 2025
Jogja
| Jum'at, 19 September 2025, 03:37 WIB
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Wisata
| Jum'at, 12 September 2025, 21:57 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement