Advertisement
Banyak Beredar Surat Swab Palsu, Satgas Covid-19: Ini Cara Antisipasinya
Antrean calon penumpang yang akan melakukan tes Covid-19 di Farmalab Terminal 3 Bandara Soekarno-hatta pada Jumat (18/12/2020). Antrean mulai terlihat sejak pukul 11.00 WIB. - Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Penumpang pesawat diimbau untuk mematuhi tiga hal terkait dengan persyaratan dokumen kesehatan menyusul maraknya kasus pemalsuan surat swab test.
Kepala Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas MA Silaban mengatakan dengan adanya kemudahan melakukan tes Covid-19 maka calon penumpang diimbau untuk memenuhi protokol kesehatan dan mengantisipasi tiga hal yang tidak dibenarkan.
Advertisement
“Pertama, agar penumpang tidak melakukan pemalsuan surat hasil tes Covid-19. Kedua, penumpang harus berhati-hati terhadap adanya upaya penipuan yang berkaitan dengan surat hasil tes. Dan ketiga, penumpang jangan tergoda praktik percaloan yang menawarkan surat hasil tes palsu,” ujarnya, Jumat (8/1/2021).
Sementara itu, VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mendukung dan mengapresiasi Polri yang berhasil membongkar adanya praktik jual beli surat hasil tes Covid-19 palsu. Perseroan juga mendukung KKP Kemenkes dalam melakukan validasi surat hasil tes Covid-19 di setiap bandara yang dikelola.
Yado menjelaskan saat ini bandara telah menghadirkan kemudahan melakukan tes Covid-19 dan juga dalam melakukan validasi surat hasil tes tersebut. Di Bandara Soekarno-Hatta sudah tersedia delapan titik Airport Health Center untuk melakukan tes Covid-19 baik itu rapid test antigen mau pun PCR Test.
Selain itu, guna mempermudah calon penumpang pesawat, hasil tes Covid-19 yang dilakukan di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta dapat langsung dikirimkan (submit) ke aplikasi electronic health alert card (eHAC) milik Kementerian Kesehatan.
Surat hasil tes yang dilakukan di fasilitas kesehatan lain di luar bandara juga dapat dikirimkan ke eHAC, sepanjang fasilitas kesehatan tersebut terdaftar di Kemenkes. Adapun aplikasi eHAC wajib dimiliki oleh penumpang pesawat untuk monitoring perjalanan di tengah masa pandemi ini.
“Jika surat hasil tes Covid-19 sudah di-submit di eHAC, maka dilakukan validasi oleh KKP Kemenkes dan penumpang pesawat akan mendapat barcode untuk bisa langsung ditunjukkan di petugas check in counter yang sudah memegang alat pembaca barcode itu,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Darat M3,1 Guncang Pasaman, Getaran Terasa hingga Bukittinggi
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
- Ormas Islam Pahami Alasan Prabowo Masukkan RI ke Dewan Perdamaian
- Seleksi Sekolah Rakyat Dimulai, Kemensos Siapkan Kuota 30 Ribu Siswa
Advertisement
UNISA Jogja Respons Dugaan Kekerasan Mahasiswa, Fokus pada Korban
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- KPK Dalami Komunikasi Bank BJB dan Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Iklan
- Pemkot Jogja Tempuh Tahapan Panjang Menuju Malioboro Full Pedestrian
- Epson Perkenalkan Proyektor Portabel Lifestudio untuk Gaya Hidup
- BPBD Peringatkan Modus APAR Catut Damkarmat Bantul
- Jogja Percepat Vaksinasi PMK dan Batasi Masuknya Ternak Luar Daerah
- Pemuda Gunungkidul Tutup Usia di Malaysia, Berangkat Cari Pekerjaan
- Edit Foto Online Free dan Teks ke Suara Mudah Pakai CapCut
Advertisement
Advertisement



