Advertisement
PPKM Batasi Aktivitas Warga, Pemerintah Diingatkan Soal Jaminan Pasokan Pangan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengingatkan Pemerintah harus menjamin stabilisasi pasokan dan harga pangan selama pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan mengatakan PPKM juga akan berimplikasi pada pembatasan kapasitas operasi distribusi kebutuhan pokok dan pasokan pangan ke berbagai daerah.
Advertisement
“Hal ini penting dilakukan agar selama PSBB ini tidak terjadi persoalan pangan yang dapat merugikan stabilitas nasional," kata Johan dalam siaran pers yang dikutip dari laman resmi DPR, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Pembatasan Jawa dan Bali Bersifat Wajib, Pemda Tidak Boleh Menolak
Johan mengingatkan pemerintah untuk memperbaiki rantai distribusi pangan dengan cara menjamin pasokan dan stabilitas harga pangan melalui strategi peningkatan produksi pangan di wilayah defisit untuk menghindari terjadinya krisis pangan.
Selain itu, harus dilakukan perbaikan sistem distribusi pangan, pengembangan kelembagaan dan mendorong konsumsi pangan lokal di Pulau Jawa dan Bali, serta mengantisipasi mahalnya harga pangan.
Politisi PKS itu menyarankan untuk dilakukannya efisiensi biaya logistik dengan cara mengembangkan kawasan produsen pangan agar dekat dengan daerah konsumen.
Baca juga: PSBB, Seluruh Satgas Kapanewon hingga Padusunan di Sleman Diaktifkan
"Selain itu, pemerintah dapat menerapkan sistem pemasaran digital untuk mempermudah transaksi dan menerapkan aturan pembatasan sosial untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat," paparnya.
Oleh karenanya ia menyarankan agar pemerintah dapat melakukan desain untuk membuat pasar pangan yang melayani individu/keluarga dan pasar pangan yang melayani bisnis agar stok pangan terpantau dengan harga yang terkendali.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan PPKM pada 11-25 Januari 2021 di Pulau Jawa dan Bali merespons kasus aktif Covid-19 yang meningkat secara eksponensial.
Selama pembatasan sesuai keputusan pemerintah pusat tersebut, akan dilakukan pengawasan ketat 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) serta meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan satpol PP, aparat kepolisian dan TNI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 2 Juli 2025: Tol Jogja Segmen Klaten Prambanan Dibuka hingga Waspada Kasus DBD
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement