Advertisement

PPKM Batasi Aktivitas Warga, Pemerintah Diingatkan Soal Jaminan Pasokan Pangan

Edi Suwiknyo
Jum'at, 08 Januari 2021 - 12:27 WIB
Nina Atmasari
PPKM Batasi Aktivitas Warga, Pemerintah Diingatkan Soal Jaminan Pasokan Pangan Anggota satuan pengamanan adat Bali atau Pecalang memeriksa surat jalan seorang pengendara saat hari pertama penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di pos pantau perbatasan Biaung, Denpasar, Bali, Jumat (15/5 - 2020). Kota Denpasar menerapkan PKM selama satu bulan dengan mendirikan 10 pos pantau terutama di perbatasan kota untuk mengawasi aktivitas warga tanpa tujuan jelas dan melanggar protokol kesehatan termasuk melanggar larangan mudik dalam upaya menghentikan penyebaran wabah COVID/19. ANTARA FOTO

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengingatkan Pemerintah harus menjamin stabilisasi pasokan dan harga pangan selama pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. 

Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan mengatakan PPKM  juga akan berimplikasi pada pembatasan kapasitas operasi distribusi kebutuhan pokok dan pasokan pangan ke berbagai daerah. 

Advertisement

“Hal ini penting dilakukan agar selama PSBB ini tidak terjadi persoalan pangan yang dapat merugikan stabilitas nasional," kata Johan dalam siaran pers  yang dikutip dari laman resmi DPR, Jumat (8/1/2021). 

Baca juga: Pembatasan Jawa dan Bali Bersifat Wajib, Pemda Tidak Boleh Menolak

Johan mengingatkan pemerintah untuk memperbaiki rantai distribusi pangan dengan cara menjamin pasokan dan stabilitas harga pangan melalui strategi peningkatan produksi pangan di wilayah defisit untuk menghindari terjadinya krisis pangan.  

Selain itu, harus dilakukan perbaikan sistem distribusi pangan, pengembangan kelembagaan dan mendorong konsumsi pangan lokal di Pulau Jawa dan Bali, serta mengantisipasi mahalnya harga pangan.

Politisi PKS itu menyarankan untuk dilakukannya efisiensi biaya logistik dengan cara mengembangkan kawasan produsen pangan agar dekat dengan daerah konsumen. 

Baca juga: PSBB, Seluruh Satgas Kapanewon hingga Padusunan di Sleman Diaktifkan

"Selain itu, pemerintah dapat menerapkan sistem pemasaran digital untuk mempermudah transaksi dan menerapkan aturan pembatasan sosial untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat," paparnya.

Oleh karenanya ia menyarankan agar pemerintah dapat melakukan desain untuk membuat pasar pangan yang melayani individu/keluarga dan pasar pangan yang melayani bisnis agar stok pangan terpantau dengan harga yang terkendali.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan PPKM pada 11-25 Januari 2021 di Pulau Jawa dan Bali merespons kasus aktif Covid-19 yang meningkat secara eksponensial. 

Selama pembatasan sesuai keputusan pemerintah pusat tersebut, akan dilakukan pengawasan ketat 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) serta meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan satpol PP, aparat kepolisian dan TNI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Takbir Keliling di Bantul Boleh tetapi Terbatas, Tak Boleh Ada Petasan dan Obor Api

Bantul
| Selasa, 19 Maret 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement