Advertisement
PPKM Batasi Aktivitas Warga, Pemerintah Diingatkan Soal Jaminan Pasokan Pangan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengingatkan Pemerintah harus menjamin stabilisasi pasokan dan harga pangan selama pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan mengatakan PPKM juga akan berimplikasi pada pembatasan kapasitas operasi distribusi kebutuhan pokok dan pasokan pangan ke berbagai daerah.
Advertisement
“Hal ini penting dilakukan agar selama PSBB ini tidak terjadi persoalan pangan yang dapat merugikan stabilitas nasional," kata Johan dalam siaran pers yang dikutip dari laman resmi DPR, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Pembatasan Jawa dan Bali Bersifat Wajib, Pemda Tidak Boleh Menolak
Johan mengingatkan pemerintah untuk memperbaiki rantai distribusi pangan dengan cara menjamin pasokan dan stabilitas harga pangan melalui strategi peningkatan produksi pangan di wilayah defisit untuk menghindari terjadinya krisis pangan.
Selain itu, harus dilakukan perbaikan sistem distribusi pangan, pengembangan kelembagaan dan mendorong konsumsi pangan lokal di Pulau Jawa dan Bali, serta mengantisipasi mahalnya harga pangan.
Politisi PKS itu menyarankan untuk dilakukannya efisiensi biaya logistik dengan cara mengembangkan kawasan produsen pangan agar dekat dengan daerah konsumen.
Baca juga: PSBB, Seluruh Satgas Kapanewon hingga Padusunan di Sleman Diaktifkan
"Selain itu, pemerintah dapat menerapkan sistem pemasaran digital untuk mempermudah transaksi dan menerapkan aturan pembatasan sosial untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat," paparnya.
Oleh karenanya ia menyarankan agar pemerintah dapat melakukan desain untuk membuat pasar pangan yang melayani individu/keluarga dan pasar pangan yang melayani bisnis agar stok pangan terpantau dengan harga yang terkendali.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan PPKM pada 11-25 Januari 2021 di Pulau Jawa dan Bali merespons kasus aktif Covid-19 yang meningkat secara eksponensial.
Selama pembatasan sesuai keputusan pemerintah pusat tersebut, akan dilakukan pengawasan ketat 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) serta meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan satpol PP, aparat kepolisian dan TNI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Desain Paspor Bakal Berubah Tahun Ini
- Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
Advertisement
Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Kecelakaan Gerbang Tol Halim, Pengemudi Truk Jadi Tersangka
- Puan Maharani Menegaskan Partai Pemenang Pemilu Berhak Dapat Kursi Ketua DPR
- BMKG: Waspadai Potensi Hujan Badai di Indonesia
- Ramadan Berkah, PLN Kudus Salurkan Ratusan Paket Bantuan bagi Korban Banjir di Kudus dan Demak
- Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik
- Soal Keselamatan Jurnalis Butuh Rencana Aksi Nasional
- Badan Geolog ESDM Ungkap Kondisi Gunung Semeru Setelah Mengalami Erupsi
Advertisement
Advertisement