Advertisement
Permohonan Partai Baru Bentukan Mahathir Mohamad Ditolak

Advertisement
Harianjogja.com, MALAYSIA - Permohonan pendaftaran partai bentukan mantan Perdana Menteri Tun Dr Mahathir Mohamad, yaitu Partai Pejuang Tanah Air ditolak oleh Kantor Pendaftaran Organisasi (RoS) Malaysia.
Kementerian Dalam Negeri menolak Kuasa hukum partai Mior Nor Haidir Suhaim di Kuala Lumpur, Kamis, mengatakan bahwa surat penolakan tersebut di e-mail oleh RoS Rabu sore sehingga Kamis ini pihaknya mencabut gugatan hukum terhadap RoS karena terlambat memutuskan status pendaftaran partai.
Advertisement
Penanganan perkara ini dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur Mariana Kamis pagi.
Sebelumnya pada 10 Desember Partai Pejuang telah mengajukan peninjauan kembali untuk memaksa RoS membuat keputusan mengenai status pendaftaran partai sejak pembentukannya empat bulan lalu.
Baca juga: Rabu Pekan Depan, Jokowi Disuntik Perdana Vaksin Covid-19 Bersama 3 Kelompok Ini
Dalam permohonannya, Pejuang menuntut agar partai tersebut didaftarkan dalam waktu tujuh hari setelah keputusan pengadilan sesuai undang-undang.
Sementara itu Ketua Parti Pejuang Tanah Air Tun Dr Mahathir Mohamad menuduh panitera RoS menolak permohonan pendaftaran partainya karena alasan politik.
Mahathir bersikeras bahwa Partai Pejuang memenuhi semua persyaratan untuk pendaftaran dan mengubah konstitusi yang diusulkan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh RoS.
"Saya ingin klarifikasi di sini bahwa secara lisan RoS sudah menyatakan bahwa (pendaftaran partai) bisa disetujui tapi harus merujuk ke menteri," katanya.
Artinya, ujar dia, dari proses administrasi pun sudah menjadi urusan politik karena harus melangkahi aturan dan regulasi yang telah ditetapkan.
RoS berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, menteri dalam negeri saat ini adalah Datuk Seri Hamzah Zainudin dari Partai Pribumi Bersatu.
Mahathir menegaskan kembali bahwa Partai Pejuang mengikuti semua langkah yang diperlukan dan menunggu berbulan-bulan untuk tanggapan resmi dari RoS.
Ia membandingkannya dengan pendaftaran koalisi Perikatan Nasional yang menyertakan Partai Parti Pribumi Bersatu dan Hamzah juga sekretaris jenderal PN.
Baca juga: Bumi Berputar Lebih Cepat Daripada 50 Tahun Lalu, Apa Dampaknya?
"Saya ingin mengingatkan semua bahwa Pejuang tidak bisa mendaftar tapi Perikatan Nasional sudah terdaftar dalam waktu tujuh hari, dengan mudah," ujarnya.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal Panitia Pembentukan Pejuang Datuk Amiruddin Hamzah mengatakan RoS menolak aplikasi berdasarkan Bagian 7 (3) (d) dari Undang-Undang Perkumpulan 1966 (UU 335) dan karena tidak tertib.
Pada kesempatan terpisah Partai Aliansi Demokratik Bersatu Malaysia (Muda) pimpinan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Syed Saddiq juga mengumumkan bahwa pendaftarannya partainya telah ditolak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
Advertisement
Advertisement