Advertisement
Dokter Tirta Bongkar Kedok Mahasiswa Kedokteran Pemalsu Tes PCR

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Selebgram Erlang atau Rangga bersama dua rekannya diciduk polisi lantaran keterlibatannya menjual surat swab PCR palsu. Penangkapan ini dilakukan setelah dokter Tirta melaporkan kejahatan itu kepada Satgas Covid-19 dan pihak berwajib.
"Awal mulanya akhir tahun, sudah edukasi. Hati-hati ada surat [swab PCR] palsu. Kawan-kawan razia medsos ketangkep tuh satu fotografer," terang Dokter Tirta saat dihubungi Suara.com--jaringan Harianjogja.com, Kamis (7/1/2021).
Advertisement
Dari fotografer yang merupakan mahasiswa kedokteran itulah, Dokter Tirta bersama kawan-kawannya berhasil menemukan oknum lain. Selebgram Erlang alias Rangga, beserta satu rekannya.
Modusnya, melakukan penawaran surat Swab PCR palsu melalui Instagram. Biaya yang dipatok, Rp 600.000 dengan syarat hanya menyertakan KTP.
Baca juga: Usai Rapid Test Antigen, Sopir Chacha Sherly Eks Trio Macan Resmi Ditahan
Surat Swab PCR palsu dicoba untuk melakukan perjalanan ke luar kota oleh Erlang. Ia ternyata berhasil mengelabui petugas bandara.
"Coba-coba ke Bali ternyata bisa beneran, ya sudah. Jualan terus mereka, nggak tahu tuh berapa orang yang ke Bali pakai PCR palsu," terang Dokter Tirta.
Berbekal keberhasilan inilah, para oknum itu mulai menjajakan dagangannya.
"[Soal keuntungan] katanya testimoni 30++ terus jual Rp 600.000 [total] ya Rp 18 juta. Itu yang dia ngaku di sosmed ya, sisanya tergantung rilis dari polisi," kata lelaki bernama lengkap Tirta Mandira Hudhi ini.
Mengenai kelanjutan perkara selebgram bersama dua rekannya itu, polisi masih menyelidiknya.
"Ini masih dikembangkan lagi siapa yang terlibat dan pakai surat mereka," katanya.
Kini Dokter Tirta menyerahkan semuanya kepada polisi. Ia pun menolak damai kepada oknum yang memanfaatkan situasi ini demi keuntungan pribadi.
Baca juga: 59.776 Anak Sekolah Terpapar Covid-19
"Saya bilang nggak ada materai buat minta maaf, nggak ada klarifikasi. Lu klarifikasi dibui aja, itu kan ancaman hukuman sampai 12 tahun penjara," tegasnya.
Ia juga sekaligus berharap dengan ditangkapnya para oknum menjadi peringatan kepada yang lainnya.
"Intinya efek jera, bukan berarti punya follower banyak seenaknya bisa melawan hukum. Kalau ada yang menyebarkan info Covid palsu, surat palsu, jangan kaget kalau saya laporin," kata Dokter Tirta mengakhiri pernyataannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah Antisipasi Kenaikan Harga Pokok
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 100 Ribu WNI di AS Belum Lapor ke Kedutaan
- Mahmoud Abbas Desak Internasional Bertanggungjawab Atas Kejahatan Israel
- Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
- Guru Besar UMY: Dukungan Prabowo ke Qatar Bagian Diplomasi RI
- 8.018 SPPG Sudah Beroperasi, Serapan Anggaran Rp15,7 Miliar
- BNPB: Sistem Hujan Disempurnakan Jadi Peringatan Dini Banjir
- BNPB Ingatkan Banjir Bali Bisa Terulang
Advertisement
Advertisement