Advertisement
Pemerintah Tidak Terapkan PSBB Jawa-Bali, tetapi PPKM, Ini Penjelasannya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto / Youtube Sekretariat Presiden RI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah tidak menggunakan istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengurangi gerak publik di tengah pandemi Covid-19, tetapi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan PPKM berlangsung selama dua pekan, terhitung 11 Januari sampai 25 Januari. Cakupannya adalah regional Jawa dan kabupaten/kota dengan parameter tertentu.
Advertisement
“Pertama ditegaskan ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat. Kedua, masyarakat jangan panik. Ketiga, kegiatan ini mencermati perkembangan Covid-19 yang ada,” katanya melalui diskusi virtual, Kamis (7/1/2021).
Airlangga yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa saat ini, kasus aktif Covid-19 di Indonesia berjumlah 112.593 jiwa. Dari total tersebut, meninggal dunia 23.295 jiwa dan 652.513 orang sembuh.
Ada beberapa kriteria apabila daerah melakukan PPKM. Jika salah satu syarat tersebut, pengetatan bisa dilakukan.
Semuanya adalah tingkat kematian ada di atas rata-rata nasional atau di atas 3 persen. kesembuhan di bawah rata-rata nasional atau 82 persen, kasus aktif di atas 14 presen, dan keterisian rumah sakit di atas 70 persen.
“Apa yang diatur tidak menghalangi kegiatan. Jadi faktor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital, serta kebutuhan sehari-hari seluruhnya bisa berjalan,” jelasnya.
Airlangga menuturkan bahwa kebijakan ini berlaku dengan target jumlah kasus akhir bisa turun maksimal 50 persen.
Dalam materi yang dia paparkan, pembatasan dapat diperpanjang jika kondisi tidak menunjukkan perbaikan. Ini dilihat dari evaluasi dan monitoring secara harian.
Dasar hukumnya adalah PP 21/2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Selain itu juga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri 1/2021.
“Instruksi Mendagri sudah diterbitkan. Gubernur daerah-daerah tersebut akan berikan surat edaran. Yang sudah terbitkan adalah Bali kemarin. Hari ini direncanakan Gubernur DKI Jakarta,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Jadwal Lengkap Misa Natal Gereja Katolik DIY 25 Desember 2025
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Wisatawan Pantai Gunungkidul Diminta Waspadai Rip Current
- All New Hyundai Nexo Raih 5 Bintang Uji Keselamatan Euro NCAP
- HUT ke-68 Pertamina, Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap
- BPBD Bantul Susun Rencana Kontingensi Tsunami 2026 sampai 2028
- IDC: Pasar Wearable Tumbuh 10 Persen, Huawei Kuasai Global
- Pemkab Gunungkidul Tuntaskan Normalisasi 2 Luweng Rawan Banjir
- ByteDance dan Oracle Bentuk Perusahaan Baru untuk TikTok AS
Advertisement
Advertisement



