Advertisement

Promo November

Pemerintah Tidak Terapkan PSBB Jawa-Bali, tetapi PPKM, Ini Penjelasannya

Hadijah Alaydrus
Kamis, 07 Januari 2021 - 17:47 WIB
Budi Cahyana
Pemerintah Tidak Terapkan PSBB Jawa-Bali, tetapi PPKM, Ini Penjelasannya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto / Youtube Sekretariat Presiden RI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah tidak menggunakan istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengurangi gerak publik di tengah pandemi Covid-19, tetapi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan PPKM berlangsung selama dua pekan, terhitung 11 Januari sampai 25 Januari. Cakupannya adalah regional Jawa dan kabupaten/kota dengan parameter tertentu.

Advertisement

“Pertama ditegaskan ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat. Kedua, masyarakat jangan panik. Ketiga, kegiatan ini mencermati perkembangan Covid-19 yang ada,” katanya melalui diskusi virtual, Kamis (7/1/2021).

Airlangga yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa saat ini, kasus aktif Covid-19 di Indonesia berjumlah 112.593 jiwa. Dari total tersebut, meninggal dunia 23.295 jiwa dan 652.513 orang sembuh.

Ada beberapa kriteria apabila daerah melakukan PPKM. Jika salah satu syarat tersebut, pengetatan bisa dilakukan.

Semuanya adalah tingkat kematian ada di atas rata-rata nasional atau di atas 3 persen. kesembuhan di bawah rata-rata nasional atau 82 persen, kasus aktif di atas 14 presen, dan keterisian rumah sakit di atas 70 persen.

“Apa yang diatur tidak menghalangi kegiatan. Jadi faktor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital, serta kebutuhan sehari-hari seluruhnya bisa berjalan,” jelasnya.

Airlangga menuturkan bahwa kebijakan ini berlaku dengan target jumlah kasus akhir bisa turun maksimal 50 persen.

Dalam materi yang dia paparkan, pembatasan dapat diperpanjang jika kondisi tidak menunjukkan perbaikan. Ini dilihat dari evaluasi dan monitoring secara harian.

Dasar hukumnya adalah PP 21/2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Selain itu juga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri 1/2021.

“Instruksi Mendagri sudah diterbitkan. Gubernur daerah-daerah tersebut akan berikan surat edaran. Yang sudah terbitkan adalah Bali kemarin. Hari ini direncanakan Gubernur DKI Jakarta,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tahun Ini Hanya Digelar Sekali, STTKD Mewisuda 691 Lulusan

Bantul
| Sabtu, 23 November 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement