Advertisement
Pemerintah Tidak Terapkan PSBB Jawa-Bali, tetapi PPKM, Ini Penjelasannya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto / Youtube Sekretariat Presiden RI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah tidak menggunakan istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengurangi gerak publik di tengah pandemi Covid-19, tetapi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan PPKM berlangsung selama dua pekan, terhitung 11 Januari sampai 25 Januari. Cakupannya adalah regional Jawa dan kabupaten/kota dengan parameter tertentu.
Advertisement
“Pertama ditegaskan ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat. Kedua, masyarakat jangan panik. Ketiga, kegiatan ini mencermati perkembangan Covid-19 yang ada,” katanya melalui diskusi virtual, Kamis (7/1/2021).
Airlangga yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa saat ini, kasus aktif Covid-19 di Indonesia berjumlah 112.593 jiwa. Dari total tersebut, meninggal dunia 23.295 jiwa dan 652.513 orang sembuh.
Ada beberapa kriteria apabila daerah melakukan PPKM. Jika salah satu syarat tersebut, pengetatan bisa dilakukan.
Semuanya adalah tingkat kematian ada di atas rata-rata nasional atau di atas 3 persen. kesembuhan di bawah rata-rata nasional atau 82 persen, kasus aktif di atas 14 presen, dan keterisian rumah sakit di atas 70 persen.
“Apa yang diatur tidak menghalangi kegiatan. Jadi faktor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital, serta kebutuhan sehari-hari seluruhnya bisa berjalan,” jelasnya.
Airlangga menuturkan bahwa kebijakan ini berlaku dengan target jumlah kasus akhir bisa turun maksimal 50 persen.
Dalam materi yang dia paparkan, pembatasan dapat diperpanjang jika kondisi tidak menunjukkan perbaikan. Ini dilihat dari evaluasi dan monitoring secara harian.
Dasar hukumnya adalah PP 21/2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Selain itu juga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri 1/2021.
“Instruksi Mendagri sudah diterbitkan. Gubernur daerah-daerah tersebut akan berikan surat edaran. Yang sudah terbitkan adalah Bali kemarin. Hari ini direncanakan Gubernur DKI Jakarta,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Kapolda DIY Pastikan Nataru Aman, Puncak Malioboro 31 Desember
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Ucapkan Natal-Tahun Baru, Eko Suwanto Apresiasi Toleransi Warga
- Keamanan Diabaikan, Meta Disorot soal Iklan Penipuan China
- Tiongkok Larang Drama Pendek CEO Jatuh Cinta karena Hedonisme
- Bupati Sleman Imbau Warga Tak Nyalakan Kembang Api
- Jordi Cruyff Rangkap Jabatan di Ajax dan PSSI
- Aprilia Percaya Bezzecchi Jadi Ancaman Ducati 2026
- Jelang Tahun Baru, Bantul Ajukan Tambahan Elpiji 3 Kg
Advertisement
Advertisement



