Advertisement
Pemerintah Tidak Terapkan PSBB Jawa-Bali, tetapi PPKM, Ini Penjelasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah tidak menggunakan istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengurangi gerak publik di tengah pandemi Covid-19, tetapi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan PPKM berlangsung selama dua pekan, terhitung 11 Januari sampai 25 Januari. Cakupannya adalah regional Jawa dan kabupaten/kota dengan parameter tertentu.
Advertisement
“Pertama ditegaskan ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat. Kedua, masyarakat jangan panik. Ketiga, kegiatan ini mencermati perkembangan Covid-19 yang ada,” katanya melalui diskusi virtual, Kamis (7/1/2021).
Airlangga yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa saat ini, kasus aktif Covid-19 di Indonesia berjumlah 112.593 jiwa. Dari total tersebut, meninggal dunia 23.295 jiwa dan 652.513 orang sembuh.
Ada beberapa kriteria apabila daerah melakukan PPKM. Jika salah satu syarat tersebut, pengetatan bisa dilakukan.
Semuanya adalah tingkat kematian ada di atas rata-rata nasional atau di atas 3 persen. kesembuhan di bawah rata-rata nasional atau 82 persen, kasus aktif di atas 14 presen, dan keterisian rumah sakit di atas 70 persen.
“Apa yang diatur tidak menghalangi kegiatan. Jadi faktor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital, serta kebutuhan sehari-hari seluruhnya bisa berjalan,” jelasnya.
Airlangga menuturkan bahwa kebijakan ini berlaku dengan target jumlah kasus akhir bisa turun maksimal 50 persen.
Dalam materi yang dia paparkan, pembatasan dapat diperpanjang jika kondisi tidak menunjukkan perbaikan. Ini dilihat dari evaluasi dan monitoring secara harian.
Dasar hukumnya adalah PP 21/2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Selain itu juga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri 1/2021.
“Instruksi Mendagri sudah diterbitkan. Gubernur daerah-daerah tersebut akan berikan surat edaran. Yang sudah terbitkan adalah Bali kemarin. Hari ini direncanakan Gubernur DKI Jakarta,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Gempur Gedung Hunian Pengungsi di Barat Kota Gaza
- Trump Ancam Batalkan Kesepakatan Dagang, Bila Kalah di MA
- Lalai Membayar Pajak Properti, Wakil PM Inggris Angela Rayner Mundur
- Wakil PM Inggris Mundur Gegara Gagal Bayar Pajak Pembelian Properti
- Ini Enam Poin Keputusan DPR RI Jawab Tuntutan Rakyat
Advertisement

Libur Panjang Akhir Pekan, Litto Jogja Diserbu Wisatawan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Soal Pembelian Mobil Ilham Habibie
- Kementerian Komdigi Ajukan Inisiatif Rancangan Prepres tentang AI
- Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Hebron Palestina Diawasi Ketat Israel
- Hotman Paris: Nadiem Makarim Tak Terima Uang Chromebook
- Di AS, Departemen Pertahanan Segera Diubah Jadi Departemen Perang
- Demonstrasi Mahasiswa di Depan Gedung DPR Berlanjut Hari Ini
- Anggota Badan Intelijen Strategis TNI Ditangkap Brimob, Ini Kronologinya
Advertisement
Advertisement