Siswa SD Meninggal Seusai Tertimpa Patung di Museum Ronggowarsita
Siswa kelas II SD meninggal dunia usai tertimpa patung di Museum Ronggowarsita Semarang saat mengikuti wisata rombongan sekolah.
Selain menjaga jarak fisik, masyarakat dituntut untuk beradaptasi untuk berdisiplin memakai masker dan mencuci tangan atau dikenal dengan 3M untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. /MMKSI
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah.
“Masalah sanksi ini diatur peraturan daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota ada peraturan daerah. Mari mengacu pada peraturan yang telah disusun oleh kepala daerah. Itu adalah kesepakatan di setiap daerah,” kata Doni sebagaimana disampaikan melalui konferensi pers virtual pada Kamis (7/1/2021).
Doni juga meminta setiap komunitas di tengah masyarakat melakukan penyesuaian terhadap aturan baru ini dengan menyusun standar operasional prosedur (SOP) dalam penyelenggaraan kegiatannya.
Doni menyebut sanksi bagi pelanggar PPKM juga bisa dijerat dengan pasal yang berlaku pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam pasal tersebut, Doni menjelaskan bahwa sanksi dapat berupa kurungan pidana dan denda.
“Bisa disanksi pidana kurungan badan selama satu tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” ujarnya.
Bukan hanya itu, Doni juga menyinggung soal sanksi sosial yang bisa diterapkan dalam kebijakan PPKM yang akan berlangsung selama dua pekan.
"Pelibatan masyarakat harus lebih banyak, sehingga ada yang melanggar masyarakat yang menghukum lewat sanksi sosial, dan itu akan jauh lebih efektif. Orang akan menjadi lebih malu. Tapi kalau ini enggak mempan, tentu peraturan daerah dan juga peraturan bupati, wali kota dan gubernur tentu harus tetap diterapkan," jelas Doni.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk melakukan kebijakan PPKM selama dua pekan, yang akan dimulai sejak 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan laju penularan virus corona di Indonesia, dengan mencakup wilayah Pulau Jawa dan kabupaten/kota dengan parameter tertentu.
"Pemerintah menilai perlu melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dengan harapan penularan Covid-19 bisa dikurangi seminimal mungkin," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KC-PEN) Airlangga Hartarto, Rabu (6/1/2021).
Adapun PPKM membatasi enam hal, yakni:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Siswa kelas II SD meninggal dunia usai tertimpa patung di Museum Ronggowarsita Semarang saat mengikuti wisata rombongan sekolah.
Kemenhub menyesuaikan fuel surcharge pesawat domestik mulai 13 Mei 2026 akibat kenaikan harga avtur demi menjaga operasional maskapai.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Manchester City juara Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 di final Wembley lewat gol Antoine Semenyo.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tersedia keberangkatan pagi sampai malam.
Pelatih PSIM Yogyakarta Jean-Paul van Gastel menargetkan kemenangan saat menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung Bantul.