Advertisement

Pemerintah Batasi Aktivitas Masyarakat di Jawa-Bali, Apa Sanksi Buat Pelanggar?

Rika Anggraeni
Kamis, 07 Januari 2021 - 15:07 WIB
Bhekti Suryani
Pemerintah Batasi Aktivitas Masyarakat di Jawa-Bali, Apa Sanksi Buat Pelanggar? Selain menjaga jarak fisik, masyarakat dituntut untuk beradaptasi untuk berdisiplin memakai masker dan mencuci tangan atau dikenal dengan 3M untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. - MMKSI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah.

“Masalah sanksi ini diatur peraturan daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota ada peraturan daerah. Mari mengacu pada peraturan yang telah disusun oleh kepala daerah. Itu adalah kesepakatan di setiap daerah,” kata Doni sebagaimana disampaikan melalui konferensi pers virtual pada Kamis (7/1/2021).

Advertisement

Doni juga meminta setiap komunitas di tengah masyarakat melakukan penyesuaian terhadap aturan baru ini dengan menyusun standar operasional prosedur (SOP) dalam penyelenggaraan kegiatannya.

Doni menyebut sanksi bagi pelanggar PPKM juga bisa dijerat dengan pasal yang berlaku pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam pasal tersebut, Doni menjelaskan bahwa sanksi dapat berupa kurungan pidana dan denda.

“Bisa disanksi pidana kurungan badan selama satu tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” ujarnya.

Bukan hanya itu, Doni juga menyinggung soal sanksi sosial yang bisa diterapkan dalam kebijakan PPKM yang akan berlangsung selama dua pekan.

"Pelibatan masyarakat harus lebih banyak, sehingga ada yang melanggar masyarakat yang menghukum lewat sanksi sosial, dan itu akan jauh lebih efektif. Orang akan menjadi lebih malu. Tapi kalau ini enggak mempan, tentu peraturan daerah dan juga peraturan bupati, wali kota dan gubernur tentu harus tetap diterapkan," jelas Doni.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk melakukan kebijakan PPKM selama dua pekan, yang akan dimulai sejak 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan laju penularan virus corona di Indonesia, dengan mencakup wilayah Pulau Jawa dan kabupaten/kota dengan parameter tertentu.

"Pemerintah menilai perlu melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dengan harapan penularan Covid-19 bisa dikurangi seminimal mungkin," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KC-PEN) Airlangga Hartarto, Rabu (6/1/2021).

Adapun PPKM membatasi enam hal, yakni:

  1. Membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 
    Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.
  2. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan ketat.
  3. Melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui delivery tetap diizinkan.
  4. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 
  5. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol yang lebih ketat.
  6. Selanjutnya, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga akan diatur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement