Advertisement
Pemerintah Batasi Aktivitas Masyarakat di Jawa-Bali, Apa Sanksi Buat Pelanggar?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah.
“Masalah sanksi ini diatur peraturan daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota ada peraturan daerah. Mari mengacu pada peraturan yang telah disusun oleh kepala daerah. Itu adalah kesepakatan di setiap daerah,” kata Doni sebagaimana disampaikan melalui konferensi pers virtual pada Kamis (7/1/2021).
Advertisement
Doni juga meminta setiap komunitas di tengah masyarakat melakukan penyesuaian terhadap aturan baru ini dengan menyusun standar operasional prosedur (SOP) dalam penyelenggaraan kegiatannya.
Doni menyebut sanksi bagi pelanggar PPKM juga bisa dijerat dengan pasal yang berlaku pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam pasal tersebut, Doni menjelaskan bahwa sanksi dapat berupa kurungan pidana dan denda.
“Bisa disanksi pidana kurungan badan selama satu tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” ujarnya.
Bukan hanya itu, Doni juga menyinggung soal sanksi sosial yang bisa diterapkan dalam kebijakan PPKM yang akan berlangsung selama dua pekan.
"Pelibatan masyarakat harus lebih banyak, sehingga ada yang melanggar masyarakat yang menghukum lewat sanksi sosial, dan itu akan jauh lebih efektif. Orang akan menjadi lebih malu. Tapi kalau ini enggak mempan, tentu peraturan daerah dan juga peraturan bupati, wali kota dan gubernur tentu harus tetap diterapkan," jelas Doni.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk melakukan kebijakan PPKM selama dua pekan, yang akan dimulai sejak 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan laju penularan virus corona di Indonesia, dengan mencakup wilayah Pulau Jawa dan kabupaten/kota dengan parameter tertentu.
"Pemerintah menilai perlu melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dengan harapan penularan Covid-19 bisa dikurangi seminimal mungkin," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KC-PEN) Airlangga Hartarto, Rabu (6/1/2021).
Adapun PPKM membatasi enam hal, yakni:
- Membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring. - Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan ketat.
- Melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui delivery tetap diizinkan.
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol yang lebih ketat.
- Selanjutnya, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga akan diatur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement