Advertisement
Masuk dan Singgah ke Korea Wajib Tes PCR Mulai Januari Ini
Istana Changdeok, Korea Selatan ditutup karena pandemi virus corona. - Visit Korea
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Korea Selatan meminta semua warga negara asing menyerahkan hasil tes reaksi berantai polimerase negatif (PCR) untuk Covid-19 jika ingin masuk ke negara tersebut.
Persyaratan baru ini akan berlaku di bandara mulai 8 Januari 2021 dan pelabuhan mulai 15 Januari 2021.
Advertisement
Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA) mengatakan ini dilakukan untuk mencegah strain baru virus corona seperti yang berasal dari Inggris.
"Karena semakin banyak negara yang melaporkan mutasi virus corona, kami akan memperluas kelompok orang yang harus menyerahkan hasil tes PCR negatif kepada semua warga negara asing yang masuk," kata lembaga pemerintahan Korea Selatan itu seperti dilansir dari Korea.net, Selasa (5/1/2021).
Mereka meminta hasil tes negatif harus dikeluarkan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Korea.
Sebelumnya, pemerintah Korea Selatam pada 28 Desember mewajibkan semua kedatangan dari Inggris dan Afrika Selatan (termasuk mereka yang singgah di Korea) untuk menyerahkan hasil tes PCR negatif. Hal ini setelah seseorang yang datang dari Inggris terinfeksi mutasi bari virus corona.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Walking Tour Telusuri Jejak Sejarah Simpang Lima Boyolali
Advertisement
Berita Populer
- Kejar Level 3, BYD Kembangkan ADAS dengan Dana Rp238 Triliun
- Jalur Trans Jogja, Minggu 4 Januari 2026
- Serangan AS ke Venezuela Tewaskan 40 Orang, Maduro Diklaim Ditangkap
- Toprak Razgatlioglu Bidik Duel Lawan Marc Marquez di MotoGP 2027
- Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja Hari Ini, Minggu 4 Januari 2026
- Semenanjung Korea Memanas, Korea Utara Uji Rudal Balistik
- Sejarah Reli Dakar: Dari Afrika ke Arab Saudi
Advertisement
Advertisement




