Advertisement
Kemendikbud Sebut 14 Provinsi Ini Sudah Mulai Buka Sekolah, Salah Satunya DIY
Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi, memantau guru di Sekolah Menengah Pertama Negeri 9 Jogja melaksanakan pembelajaran jarak jauh, Senin (3/8/2020).-Harian Jogja - Lugas Subarkah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pandemi Covid-19 masih berlangsung, namun sejumlah daerah mulai melakukan kegiatan belajar mengajar dengan sistem tatap muka.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencatat sebanyak 14 dari 34 provinsi sudah siap membuka kembali sekolah untuk menggelar pembelajaran tatap muka pada Januari 2021. Kemendikbud memastikan protokol kesehatan akan dilakukan dengan ketat.
Advertisement
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri menjelaskan tidak semua daerah di dalam 14 provinsi tersebut sudah membuka sekolah.
"Dari kajian kami, dari rekap kami. Daerah yang sudah siap ada 14 daerah provinsi. Meskipun setiap daerah tidak ada yang mutlak, tidak ada yang 100 persen bisa siap betul, tapi tetap bergelombang itu," kata Jumeri dalam jumpa pers virtual, Selasa (5/1/2021).
Baca juga: Sejumlah Sekolah di Sleman Ini Dinilai Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka dengan Prokes
Dia merinci ke-14 provinsi tersebut antara lain; Jawa Barat, DIY, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Bangka Belitung, Kepulauan Riau dan Sulawesi Barat.
Sedangkan 16 provinsi yang menunda buka sekolah antara lain; Aceh, DKI Jakarta, Sumatra Utara, Bengkulu, Jambi, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat. Kemudian ada Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Papua Barat, dan Sulawesi Tengah.
Diketahui, pembelajaran tatap muka di sekolah tetap hanya diperbolehkan untuk sekolah yang telah memenuhi daftar periksa yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan desinfektan.
Baca juga: Santri dan Alumni Ponpes Al Munawir Krapyak Padati Pemakaman Kiai Muhammad Najib
Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan Kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).
Daftar periksa berikutnya adalah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki Riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri. Terakhir, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.
Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol Kesehatan yang ketat terdiri dari kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.
Sementara itu, jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas.
Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas. Pada jenjang PAUD maksimal 5 peserta didik dari standar awal 15 peserta didik/kelas.
Penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar ditentukan oleh masing-masing sekolah sesuai dengan situasi dan kebutuhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DIY Hari Ini: Imsak 04.18, Magrib 17.59 WIB
- Paus Leo Serukan Perdamaian Dunia di Tengah Serangan AS-Israel ke Iran
- JK Nilai Mediasi Indonesia dalam Konflik Iran Tak Mudah
- Komisi III DPR RI Soroti Perusahaan Gunakan Preman untuk Penagihan
- Ramcek di Terminal Semin, Dua Bus AKAP Kedapatan Tak Punya Izin Trayek
- SIM Keliling DIY Hari Ini 6 Maret 2026: Cek Lokasi dan Syaratnya
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Jumat 6 Maret 2026, Cek Jamnya
Advertisement
Advertisement









