Advertisement
Kemendikbud Sebut 14 Provinsi Ini Sudah Mulai Buka Sekolah, Salah Satunya DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pandemi Covid-19 masih berlangsung, namun sejumlah daerah mulai melakukan kegiatan belajar mengajar dengan sistem tatap muka.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencatat sebanyak 14 dari 34 provinsi sudah siap membuka kembali sekolah untuk menggelar pembelajaran tatap muka pada Januari 2021. Kemendikbud memastikan protokol kesehatan akan dilakukan dengan ketat.
Advertisement
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri menjelaskan tidak semua daerah di dalam 14 provinsi tersebut sudah membuka sekolah.
"Dari kajian kami, dari rekap kami. Daerah yang sudah siap ada 14 daerah provinsi. Meskipun setiap daerah tidak ada yang mutlak, tidak ada yang 100 persen bisa siap betul, tapi tetap bergelombang itu," kata Jumeri dalam jumpa pers virtual, Selasa (5/1/2021).
Baca juga: Sejumlah Sekolah di Sleman Ini Dinilai Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka dengan Prokes
Dia merinci ke-14 provinsi tersebut antara lain; Jawa Barat, DIY, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Bangka Belitung, Kepulauan Riau dan Sulawesi Barat.
Sedangkan 16 provinsi yang menunda buka sekolah antara lain; Aceh, DKI Jakarta, Sumatra Utara, Bengkulu, Jambi, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat. Kemudian ada Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Papua Barat, dan Sulawesi Tengah.
Diketahui, pembelajaran tatap muka di sekolah tetap hanya diperbolehkan untuk sekolah yang telah memenuhi daftar periksa yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan desinfektan.
Baca juga: Santri dan Alumni Ponpes Al Munawir Krapyak Padati Pemakaman Kiai Muhammad Najib
Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan Kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).
Daftar periksa berikutnya adalah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki Riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri. Terakhir, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.
Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol Kesehatan yang ketat terdiri dari kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.
Sementara itu, jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas.
Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas. Pada jenjang PAUD maksimal 5 peserta didik dari standar awal 15 peserta didik/kelas.
Penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar ditentukan oleh masing-masing sekolah sesuai dengan situasi dan kebutuhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Barbados Mengumumkan Mengakui Palestina Sebagai Sebuah Negara
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
Advertisement
Stok Darah di DIY Menipis, PMI: Aktivitas Donor di Luar Belum Banyak
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
- Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
- Detik-detik Pasutri Terseret Banjir Lahar Hujan Semeru, Jembatan Ambrol saat Dilintasi
- Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
- TNI Tembak 2 Anggota OPM di Nduga, Sita Pistol hingga Anak Panah di Tempat Persembunyian
- Pelajar SMA Negeri 1 Cisaat Sukabumi Meninggal saat Seleksi Paskibra
- Lowongan Kerja: Kementerian PUPR Akan Buka 6.300 Formasi CPNS dan 19.900 PPPK, Ini Rinciannya
Advertisement
Advertisement