Advertisement
Materai Rp10.000 Dikeluarkan, Apakah Materai Rp3.000 dan Rp6.000 Masih Bisa Dipakai?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Per 1 Januari 2021 pemerintah memberlakukan tarif bea materai baru menjadi tarif tunggal, yaitu Rp10.000 per lembar. Namun, sepanjang 2021 ini materai Rp3.000 dan Rp6.000 masih bisa digunakan sambil menunggu materai Rp10.000 dirilis pemerintah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan hal itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.
Advertisement
"Materai Rp3 ribu dan Rp6 ribu masih bisa digunakan tetapi dengan minimal nilai Rp9.000 hingga akhir 2021," katanya ketika dihubungi Bisnis, Senin (4/1/2021).
Dia mengatakan ada tiga cara penggunaan materai sesuai dengan aturan baru, yaitu kombinasi materai Rp6.000 plus Rp6.000, kemudian Rp6.000 plus Rp3.000, atau Rp3.000 sebanyak tiga lembar.
Pada masa transisi ini, lanjutnya, masyarakat bisa memanfaatkan materai yang lama yang masih beredar sembari menunggu keluarnya materai Rp10.000.
Yoga mengungkapkan materai Rp10.000 sendiri saat ini masih dalam tahap persiapan yang akan segera diselesaikan.
"Nah, ini kita sedang mendesain [materai] yang baru yang Rp10.000, termasuk nanti mencetak, menyiapkan distribusinya ke seluruh Indonesia. Mudah-mudahan bisa segera kita selesaikan semuanya," ujar Yoga.
Sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, poin b dan c menjelaskan bagaimana penggunaan materai saat ini yang minimal digunakan Rp9.000.
b. Materai tempel yang telah dicetak berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dan peraturan pelaksanaannya yang masih tersisa, masih dapat digunakan sampai dengan jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Undang-Undang ini mulai berlaku dan tidak dapat ditukarkan dengan uang atau dalam bentuk apa pun.
c. Materai tempel yang digunakan untuk melakukan pembayaran Bea Materai yang terutang atas Dokumen sebagaimana dimaksusd dalam huruf b, dapat digunakan dengan nilai total Materai tempel yang dibubuhkan pada Dokumen paling sedikit Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mutasi TNI: Danpaspampres, Pangdam Jaya hingga Wakasau Diganti
- IKN Dapat Investor Baru
- Profil Ray Dalio, yang Dikabarkan Batal Jadi Penasihat Danantara
- KPK Akan Periksa 3 Saksi dalam kasus Suap di Kementerian Ketenagakerjaan
- Seorang Anak di Lombok Luka di Sekujur Tubuh Setelah Diserang 5 Anjing Liar
Advertisement

Jadwal Kereta Bandara YIA Hari Ini Kamis 29 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu dan YIA
Advertisement

Berikut Rangkaian Peringatan Iduladha 2025 Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, dari Numplak Wajik hingga Hajad Dalem Garebeg Besar
Advertisement
Berita Populer
- Ini Rangkaian Agenda Presiden Prancis Emmanuel Macron ke Borobudur hingga Akmil Magelang
- Survei Indikator Politik: TNI dan Presiden Jadi Lembaga Negara Paling Dipercaya Publik
- Survei: Masyarakat Puas dengan Kinerja Polri Terkait Pemberantasan Premanisme
- Wapres Gibran Cek 2 SPBU di Bengkulu dan Berdialog dengan Warga
- KPK Lelang Barang Rampasan dari Koruptor, Ada Tanah, Rumah, hingga iPhone
- Seorang Anak di Lombok Luka di Sekujur Tubuh Setelah Diserang 5 Anjing Liar
- Bansos Tahap 2 Siap Disalurkan Akhir Bulan Ini, Data Penerima Mengacu DTSEN
Advertisement