Advertisement

Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI

Fitri Sartina Dewi
Senin, 04 Januari 2021 - 11:37 WIB
Sunartono
Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI Massa menunggu kedatangan Habib Rizieq Shihab di Markas Besar FPI, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyoroti pernyataan pemerintah yang menyebut Front Pembela Islam atau FPI yang didirikan oleh Rizieq Shihab merupakan organisasi terlarang.

Zoelva menyatakan bahwa FPI bukanlah ormas terlarang seperti PKI, tetapi FPI merupakan organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum. "Membaca dengan seksama keputusan pemerintah mengenai FPI, pada intinya menyatakan Ormas FPI secara de jure bubar karena sudah tidak terdaftar. Melarang untuk melakukan kegiatan dengan mengganakan simbol atau atribut FPI, dan Pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan," kata Zoelva melalui akun twitter pribadinya, Minggu (3/1/2021).

Advertisement

BACA JUGA : FPI Kini Jadi Ormas Terlarang, Begini Sejarahnya

Menurutnya, FPI berbeda dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana).

"Maknanya, FPI bukan Ormas terlarang seperti PKI. Beda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipadana," imbuhnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI. Oleh karena itu, dia menilai siapapun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana.

"Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yang menggunakan simbol atau atributbl FPI oleh FPI," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa menurut Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013, ada tiga jenis ormas yaitu ormas berbadan Hukum, ormas terdaftar dan ormas tidak terdaftar.

Adapun, ormas yang tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan ormas terdaftar mendapat pelayanan negara.

"UU tidak mewajibkan suatu ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum. Karena hak berkumpul dan bersyarikat dilindungi konstitusi. Negara hanya dapat melarang kegiatan ormas jika kegiatannya menggangu keamanan dan ketertiban umum atau memanggar nilai-nilai agama dan moral," jelasnya.

Selain itu, Zoelva mengatakan negara juga dapat membatalkan badan hukum suatu ormas atau mencabut pendaftaran suatu ormas sehingga tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU.

BACA JUGA : Peneliti: 'FPI Baru' Butuh Tokoh Lain dengan Kharisma seperti

"Negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan," paparnya.

Seperti diketahui, pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI) baik sebagai organisasi masyarakat maupun sebagai organisasi. Penetapan FPI sebagai organisasi terlarang disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.

"Pemerintah melarang aktivitas FPl dan menghentikan kegiatannya, karena FPI tidak memiliki legal standing," kata Mahfud, Rabu (30/12/2020).

Mahfud memaparkan bahwa alasan pemerintah membubarkan FPI ialah karena secara hukum ormas tersebut telah bubar karena belum memenuhi persyaratan sebagai ormas yang izinnya sebenarnya telah habis sejak tanggal 21 Juni 2019.

Selain itu, pemerintah juga melihat bahwa FPI juga telah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat misalnya sweeping, provokasi dan melanggar ketertiban dan keamanan. "Karena itu kepada aparat dan pemerintah daerah kehadiran FPI ditolak, karena telah dilarang sejak hari ini," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement