Advertisement
Sepanjang 2020, KPK Setor Duit ke Negara Rp239,9 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Salah satu strategi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan oleh para koruptor adalah pemulihan aset atau asset recovery.
Dalam hal ini, putusan pengadilan dan kekuatan hukum tetap untuk koruptor bukan tanda berakhirnya tugas Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain eksekusi, KPK harus melacak aset koruptor yang bersembunyi.
Advertisement
"Semua aset harus kembali ke kas negara untuk dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," tulis keterangan resmi KPK yang dikutip, Kamis (31/12/2020).
Selama tahun 2020, KPK melakukan hibah dan lelang terhadap barang-barang yang sudah ditetapkan menjadi milik negara.
Baca juga: Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Bantul Diperpanjang
Melalui fungsi penindakan yang dilakukan oleh unit pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan eksekusi (Labuksi) KPK telah mengembalikan uang negara melalui denda, uang pengganti dan rampasan.
Total uang negara yang dikembalikan KPK (asset recovery) melalui fungsi ini mencapai Rp293,9 miliar. Dengan rincian Rp157,16 miliar melalui denda, uang pengganti, dan rampasan Rp136,79 miliar dari penetapan status penggunaan dan hibah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
Advertisement

Manunggal Fair Kulonprogo Targetkan 100 Ribu Pengunjung Tahun Ini
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kouta Haji
- Tugas ke Luar Kota, Wapres Gibran Tak Hadiri Acara Pelantikan Menteri Baru
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
Advertisement
Advertisement