Advertisement
Sepanjang 2020, KPK Setor Duit ke Negara Rp239,9 Miliar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Salah satu strategi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan oleh para koruptor adalah pemulihan aset atau asset recovery.
Dalam hal ini, putusan pengadilan dan kekuatan hukum tetap untuk koruptor bukan tanda berakhirnya tugas Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain eksekusi, KPK harus melacak aset koruptor yang bersembunyi.
Advertisement
"Semua aset harus kembali ke kas negara untuk dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," tulis keterangan resmi KPK yang dikutip, Kamis (31/12/2020).
Selama tahun 2020, KPK melakukan hibah dan lelang terhadap barang-barang yang sudah ditetapkan menjadi milik negara.
Baca juga: Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Bantul Diperpanjang
Melalui fungsi penindakan yang dilakukan oleh unit pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan eksekusi (Labuksi) KPK telah mengembalikan uang negara melalui denda, uang pengganti dan rampasan.
Total uang negara yang dikembalikan KPK (asset recovery) melalui fungsi ini mencapai Rp293,9 miliar. Dengan rincian Rp157,16 miliar melalui denda, uang pengganti, dan rampasan Rp136,79 miliar dari penetapan status penggunaan dan hibah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement