Advertisement

Sepanjang 2020, KPK Setor Duit ke Negara Rp239,9 Miliar

Edi Suwiknyo
Kamis, 31 Desember 2020 - 14:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Sepanjang 2020, KPK Setor Duit ke Negara Rp239,9 Miliar Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tangerang berhasil melaksanakan lelang barang rampasan KPK kasus kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi. - djkn.kemenkeu.go.id

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Salah satu strategi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan oleh para koruptor adalah pemulihan aset atau asset recovery.

Dalam hal ini, putusan pengadilan dan kekuatan hukum tetap untuk koruptor bukan tanda berakhirnya tugas Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain eksekusi, KPK harus melacak aset koruptor yang bersembunyi. 

Advertisement

"Semua aset harus kembali ke kas negara untuk dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," tulis keterangan resmi KPK yang dikutip, Kamis (31/12/2020).

Selama tahun 2020, KPK melakukan hibah dan lelang terhadap barang-barang yang sudah ditetapkan menjadi milik negara. 

Baca juga: Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Bantul Diperpanjang

Melalui fungsi penindakan yang dilakukan oleh unit pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan eksekusi (Labuksi) KPK telah mengembalikan uang negara melalui denda, uang pengganti dan rampasan. 

Total uang negara yang dikembalikan KPK (asset recovery) melalui fungsi ini mencapai Rp293,9 miliar. Dengan rincian Rp157,16 miliar melalui denda, uang pengganti, dan rampasan Rp136,79 miliar dari penetapan status penggunaan dan hibah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Disbud DIY Rilis Lima Film Angkat Kebudayaan Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement