Advertisement
Ombudsman Nilai Kebijakan Pemerintah Tak Konsisten saat Pandemi
Warga antre saat akan melakukan tes cepat (rapid test) Covid-19, di area Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (18/12/2020). Pengelola Bandara Ngurah Rai Bali mulai Jumat (18/12) menyediakan layanan Rapid Test Antigen setelah sebelumnya telah menyediakan layanan Rapid Test Antibodi yang dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk melakukan perjalanan. - Antara/Fikri Yusuf
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menilai kebijakan pemerintah soal Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di tengah pandemi Covid-19 membuat bingung masyarakat. Kebijakan yang serba mendadak hingga beban biaya tambahan saat bepergian membuat masyarakat jadi korban.
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menuturkan masyarakat dibuat bingung apa yang harus dituruti terkait kebijakan transportasi di masa Nataru 2020 kali ini. Tak hanya masyarakat, aparat di lapangan hingga pelaku bisnis pun kelimpungan.
Advertisement
"Terus terang penanganan Covid-19 ini pemerintah tidak jelas, komandannya siapa, Doni Monardo [Kepala BNPB/Satgas Covid-19], Luhut B. Panjaitan [Menko Maritim dan Investasi], Erick Thohir [Menteri BUMN/ Ketua Pelaksana KPCPEN], atau Airlangga Hartarto [Menko Perekonomian/Ketua KPCPEN], mereka membuat kebijakan sendiri-sendiri yang bertolak belakang," ujarnya, Senin (21/12/2020).
Alvin mencontohkan hingga saat ini melalui kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang didorong KPCPEN, pemerintah masih memberi insentif perjalanan udara melalui subsidi pembayaran PJP4U atau passenger service charge (PSC) hingga 31 Desember 2020.
Pembayaran ongkos yang biasa dikenal sebagai airport tax ini ditanggung negara dengan tujuan memberikan insentif perjalanan udara. Namun, di saat yang sama pemerintah melakukan rem aktivitas keluar rumah dengan melarang bepergian dan menerapkan aturan ketat berwisata terutama ke Pulau Bali.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, PSC di Terminal Ultimate berkisar Rp200.000, sementara di bandara lain Rp75.000--Rp100.000. PSC berlaku sejak Oktober dibayar negara. Namun, pengurangan beban ini disaat yang sama ditambah beban biaya rapid test antigen dan tes usap khusus destinasi Bali yang jelas memberatkan.
Aturan rapid test antigen dari Satgas Penangan Covid-19 memberikan beban tambahan setidaknya untuk melakukan tes dengan kisaran Rp250.000--Rp500.000. Sementara pengguna yang menuju Bali wajib tes usap swab (PCR) dengan kisaran biaya Rp900.000--Rp1.250.000.
Adapun, jumlah penerbangan tujuan Bali sebelum pandemi menjadi paling padat, Bali, Surabaya, Soekarno-Hatta. Bahkan, pada Desember ini dilaporkan sudah ada permintaan penambahan 300 ekstra flight ke Bali.
"Sejak Juli 2020 pemerintah sudah promosikan wisata lagi, termasuk Kemenhub dan Kementerian lainnya melakukan rapat di daerah tujuan wisata. Ketika mulai wisata, ini stop lagi, jangan pergi, ini stop and go-stop and go ini tidak jelas jadinya," tegasnya.
Kebijakan tak jelas ini terang Alvin jelas merugikan pelaku bisnis yang tidak bisa serta merta melakukan buka tutup usahanya. Pelaku bisnis perlu kepastian karena ketika mulai berusaha perlu menyiapkan modal, SDM, dan peralatan.
"Seperti di Bali, ketika sudah mulai bangkit yang dirumahkan kerja lagi, masuk kerja seminggu stop lagi. Ini nasib manusia, saya khawatir arah kebijakannya. Semua menunjukkan arah kebijakan pemerintah mengatasi pandemi tak jelas," katanya.
Alvin menegaskan kunci kesuksesan penanganan Covid-19 ini adalah keseriusan dan konsistensi pemerintah yang harus fokus mengedepankan kesehatan publik. Pasalnya, selama ini kebijakan terus berupaya mengakomodir keduanya.
"Kesehatan publik atau ekonominya, karena tidak jelas kadang ekonomi kadang public health akhirnya dua-duanya tidak dapat. Menekan jumlah penumpang tapi sebaran Covid-19 tidak turun, kita lihat bahwa terjadi rekor 8.369 kasus dalam 24 jam itu terjadi pada 3 Desember 2020," urainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Bus DAMRI Jogja-YIA Beroperasi, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Labuhan Merapi 2026 Jadi Magnet Wisata Budaya di Lereng Gunung Merapi
- Rute Trans Jogja, Ini Daftar Lengkap 15 Jalur Aktif Saat Ini
- Libur Isra Mikraj 2026, Kunjungan Wisata Bantul Tembus 22.798 Orang
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 21 Januari 2026
- DPRD Kulonprogo Tetapkan 11 Propemperda Prioritas Rampung 2026
- Kasus Pati, KPK Cium Indikasi Jual Beli Jabatan Lebih Luas
- DPRD dan Pemkab Sleman Tetapkan 13 Propemperda Target Rampung 2026
Advertisement
Advertisement



