Advertisement
Disebut Terlibat Kasus Bansos, Ini Jawaban Gibran
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Calon Wali Kota Solo terpilih Gibran Rakabuming Raka membantah tudingan yang menyebut dirinya memberikan rekomendasi penunjukan rekanan pengadaan paket bansos Covid-19.
Gibran menegaskan tidak pernah merekomendasikan pengadaan goodie bag dari Kementerian Sosial ke PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex.
Advertisement
"Itu enggak benar. Saya itu tidak pernah merekomendasikan atau memerintah atau ikut campur dalam urusan bansos. Apalagi merekomendasikan goodie bag. Enggak pernah. Itu berita yang tidak benar," kata dia dikutip dari JIBI, Senin (21/12/2020).
Gibran mempersilakan semua pihak mengonfirmasi isu yang berkembang yang menyebut dirinya terlibat korupsi bansos Kemensos kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau manajemen PT Sritex.
"Ya nanti silakan saja dikroscek ke KPK, ke Sritex. Kayaknya [Sritex] juga sudah mengeluarkan statement. Itu berita-berita yang tidak benar. Dan tidak bisa dibuktikan," urai dia.
Gibran mengatakan jika hendak korupsi mestinya dilakukan di instansi-instansi besar seperti Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Pertamina maupun proyek jalan tol. Tetapi dia sama sekali tidak melakukan tindakan tercela itu.
"Itu nilainya triliunan rupiah. Saya tidak pernah seperti itu. Apalagi ikut campur," urai dia.
Kendati demikian, Gibran mengaku mengenal Mensos Juliari P Batubara. Meskipun, seingatnya dia belum pernah bertemu dengan elit PDIP yang saat ini ditahan KPK karena kasus suap pengadaan bansos
"Kenal tapi belum pernah bertemu sekali pun. Belum pernah. Dan tidak pernah yang namanya saya ikut campur dalam masalah bansos. Apalagi merekomendasikan goodie bag," tegas dia.
Nama Gibran banyak disorot lantaran laporan investigasi Majalan Tempo yang menyebut dirinya merekomendasikan Sritex untuk pengadaan tas paket bansos Jabodetabek.
Pengadaan paket bansos saat ini tengah disidik KPK. KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PDIP Tuding Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto oleh KPK Pengalian Isu OCCRP Jokowi
- Komisi X DPR Bakal Panggil Pengurus PSSI Buntut Pemecatan STY
- IPW Kritik Polri karena Kembalikan Uang Pemerasan WNA di Konser DWP
- CEK FAKTA: Megawati dan Puan Datangi Gedung KPK Minta Hasto Dibebaskan
- Anggota Polres Pemalang yang Tipu Petani Rp900 Juta dengan Janji Bisa Memasukkan Polisi Segera Disidang
Advertisement
Ini yang Bikin BKSDA Jogja Ragu Soal Jejak Diduga Macan di Gunungkidul
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Beri Keterangan Terkait Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
- 2 Polisi Disanksi Demosi Akibat Peras WNA di Konser DWP 2024 dengan Modus Pemeriksaan Narkoba
- Menag Nasaruddin Umar: Penurunan Biaya Haji Sesuai Keinginan Presiden Prabowo
- Badan Gizi Segera Lakukan Evaluasi MBG di Hari Pertama
- Kegiatan Fiktif Jadi Modus Kadisbud DKI untuk Curi Uang Negara
- Menhub: Jumlah Penumpang Angkutan Mudik Natal dan Tahun Baru Naik 5,07 Persen
- JPU Ajukan Banding Maksimal Terkait Vonis Korupsi Timah
Advertisement
Advertisement