Advertisement
Disebut Terlibat Kasus Bansos, Ini Jawaban Gibran
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Calon Wali Kota Solo terpilih Gibran Rakabuming Raka membantah tudingan yang menyebut dirinya memberikan rekomendasi penunjukan rekanan pengadaan paket bansos Covid-19.
Gibran menegaskan tidak pernah merekomendasikan pengadaan goodie bag dari Kementerian Sosial ke PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex.
Advertisement
"Itu enggak benar. Saya itu tidak pernah merekomendasikan atau memerintah atau ikut campur dalam urusan bansos. Apalagi merekomendasikan goodie bag. Enggak pernah. Itu berita yang tidak benar," kata dia dikutip dari JIBI, Senin (21/12/2020).
Gibran mempersilakan semua pihak mengonfirmasi isu yang berkembang yang menyebut dirinya terlibat korupsi bansos Kemensos kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau manajemen PT Sritex.
"Ya nanti silakan saja dikroscek ke KPK, ke Sritex. Kayaknya [Sritex] juga sudah mengeluarkan statement. Itu berita-berita yang tidak benar. Dan tidak bisa dibuktikan," urai dia.
Gibran mengatakan jika hendak korupsi mestinya dilakukan di instansi-instansi besar seperti Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Pertamina maupun proyek jalan tol. Tetapi dia sama sekali tidak melakukan tindakan tercela itu.
"Itu nilainya triliunan rupiah. Saya tidak pernah seperti itu. Apalagi ikut campur," urai dia.
Kendati demikian, Gibran mengaku mengenal Mensos Juliari P Batubara. Meskipun, seingatnya dia belum pernah bertemu dengan elit PDIP yang saat ini ditahan KPK karena kasus suap pengadaan bansos
"Kenal tapi belum pernah bertemu sekali pun. Belum pernah. Dan tidak pernah yang namanya saya ikut campur dalam masalah bansos. Apalagi merekomendasikan goodie bag," tegas dia.
Nama Gibran banyak disorot lantaran laporan investigasi Majalan Tempo yang menyebut dirinya merekomendasikan Sritex untuk pengadaan tas paket bansos Jabodetabek.
Pengadaan paket bansos saat ini tengah disidik KPK. KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
- Masjid Agung Kota Bogor Diresmikan, Begini Kemegahannya
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
- Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
- Pemulangan Enam Jenazah ABK WNI dari Jepang Dilakukan Bertahap
- Tiga Hari Hilang, 6 Orang Korban Ambruknya Jembatan Baltimore Belum Ditemukan
Advertisement
Advertisement