Advertisement
Disebut Terlibat Kasus Bansos, Ini Jawaban Gibran
Dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, dan Kaesang Pangarep. - Instagram @kasesangp
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Calon Wali Kota Solo terpilih Gibran Rakabuming Raka membantah tudingan yang menyebut dirinya memberikan rekomendasi penunjukan rekanan pengadaan paket bansos Covid-19.
Gibran menegaskan tidak pernah merekomendasikan pengadaan goodie bag dari Kementerian Sosial ke PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex.
Advertisement
"Itu enggak benar. Saya itu tidak pernah merekomendasikan atau memerintah atau ikut campur dalam urusan bansos. Apalagi merekomendasikan goodie bag. Enggak pernah. Itu berita yang tidak benar," kata dia dikutip dari JIBI, Senin (21/12/2020).
Gibran mempersilakan semua pihak mengonfirmasi isu yang berkembang yang menyebut dirinya terlibat korupsi bansos Kemensos kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau manajemen PT Sritex.
"Ya nanti silakan saja dikroscek ke KPK, ke Sritex. Kayaknya [Sritex] juga sudah mengeluarkan statement. Itu berita-berita yang tidak benar. Dan tidak bisa dibuktikan," urai dia.
Gibran mengatakan jika hendak korupsi mestinya dilakukan di instansi-instansi besar seperti Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Pertamina maupun proyek jalan tol. Tetapi dia sama sekali tidak melakukan tindakan tercela itu.
"Itu nilainya triliunan rupiah. Saya tidak pernah seperti itu. Apalagi ikut campur," urai dia.
Kendati demikian, Gibran mengaku mengenal Mensos Juliari P Batubara. Meskipun, seingatnya dia belum pernah bertemu dengan elit PDIP yang saat ini ditahan KPK karena kasus suap pengadaan bansos
"Kenal tapi belum pernah bertemu sekali pun. Belum pernah. Dan tidak pernah yang namanya saya ikut campur dalam masalah bansos. Apalagi merekomendasikan goodie bag," tegas dia.
Nama Gibran banyak disorot lantaran laporan investigasi Majalan Tempo yang menyebut dirinya merekomendasikan Sritex untuk pengadaan tas paket bansos Jabodetabek.
Pengadaan paket bansos saat ini tengah disidik KPK. KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
Advertisement
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Ledakan Pipa Gas di Rokan, Produksi Minyak Hilang 2 Juta Barel
- Kronologi Konflik Warga Pandeyan Bantul Berujung Diminta Pergi
- Uji Coba Zero ODOL Dimulai 27 Januari 2026, Kemenhub Andalkan Digital
- Menkeu Purbaya Pastikan Stabilitas Rupiah Tetap Terjaga
- Target 2026: Insentif Guru Non-ASN Naik, Pelatihan Diperluas
- Tanah Ambles di Kemadang Gunungkidul, Warga Diminta Waspada
- BPK Soroti Proyek Kereta Cepat, WIKA Berpotensi Rugi Rp2,27 Triliun
Advertisement
Advertisement




