Advertisement
Pengusaha Truk Mencak-Mencak karena Dilarang Lewat Tol 23-24 Desember

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengusaha angkutan barang menanggapi pengelola jalan tol yang sudah mulai melakukan sosialisasi pelarangan angkutan barang melintas di jalan tol selama periode puncak arus Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan menuturkan pihaknya tidak habis pikir dengan pengumuman dan sosialisasi yang dikeluarkan oleh pihak pengelola tol terkait pelarangan truk melintas di tol pada 23--24 Desember 2020.
Advertisement
Pasalnya, dalam hasil rapat bersama persiapan Nataru, seluruh pemangku kepentingan dari pihak pemerintah, operator jalan tol, pengusaha truk sudah sepakat pelarangan bersifat situasional melihat kondisi yang terjadi di lapangan.
"Semaunya sendiri saja itu, sebetulnya mereka sudah sering permasalahan begitu, tidak nyambung antara aturan dengan koordinasinya dan ini sudah berkali-kali disampaikan di perhubungan, rapat tapi lain di lapangan, kekacauan yang terjadi," jelasnya kepada Bisnis.com, Kamis (17/12/2020).
Menurutnya ketika hasil rapat dan realita di lapangan tidak sesuai tentu merugikan pengusaha. Dengan demikian, ketidakpastian terjadinya.
"Kalau namanya rapat itu dihadiri oleh semua perwakilan setiap unsur hadir termasuk pengelola jalan tol hadir di situ semua mereka juga dapat Surat Edaran [SE], dia pegang SE dia ikut rapat, kalau sudah sedemikian berakibat lain di lapangan celaka itu," tegasnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan walaupun di masa pandemi dan diprediksi jumlah aktivitas masyarakat saat Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 tidak sebesar biasanya, pihaknya tetap melakukan pembatasan angkutan barang.
"Kami putuskan pembatasan tetap dilakukan tetapi tidak menggunakan peraturan menteri tetapi hanya surat edaran, pelarangan berupa SE, SE sekadar imbauan dalam pelaksanaannya nanti Kepolisian dan Perhubungan itu akan melihat kondisi situasional di lapangan," jelasnya Jumat (4/12/2020).
Budi menjelaskan perbedaan antara tingkatan legalitas dasar hukum peraturan menteri menjadi SE ini akan memberikan perubahan pelaksanaan. Secara SDM dan metode pelaksanaannya, pemerintah akan menyiapkan rencana pembatasan kendaraan barang yang sifatnya hanya surat edaran, dilaksanakan melihat situasi.
Angkutan Barang
Adapun, selama ini kebijakan pembatasan angkutan barang selama Nataru dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) dan baru kali lini menggunakan Surat Edaran.
Adapun, Jasa Marga malah sudah melakukan sosialisasi bahwa kendaraan truk dilarang melintasi jalan tol tepatnya mulai Rabu (23/12/2020) pukul 00.00 WIB hingga Kamis (24/12/2020) pukul 24.00 WIB.
Informasi tersebut disampaikan PT Jasa Marga melalui akun Twitternya @PTJASAMARGA pada Kamis (17/12/2020). “Tanggal 23 – 24 Desember 2020 Pukul 00.00 – 24.00 WIB Truk Gol 3-5 DILARANG melintas di jalan tol, kecuali muatan Sembako/BBM/BBG/Ekspor-Impor. (Arus Mudik)."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Magnitudo 6,6 Guncang Nabire, Jaringan Internet Alami Gangguan
- Akreditasi SPPG Perlu Dilakukan untuk Cegah Keracunan
- Modus Korupsi di BPR Bank Jepara Artha, Bermula dari Kredit Macet
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
Advertisement

Damkarmat Bantul Tangani 140 Kejadian Kebakaran hingga September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- DPR RI Setujui Revisi RAPBN 2026, Belanja Negara Rp3.842,7 Trilun
- PDIP Hormati Keputusan Prabowo Ganti Kepala LKPP
- Bareskrim Gelar Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
- PMI Ilegal Dijadikan Operator Judi Online di Kamboja
- Ditunjuk Jadi Menpora, Erick Thohir: Kita Harus Lakukan Terobosan
- Wamen Eddy Desak Pengesahan RUU KUHAP, Ini Alasannya
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
Advertisement
Advertisement