Advertisement
Mobil Polsek Kalijambe Sragen Tertabrak KA Brantas, PT KAI: Hati-Hati Melewati Perlintasan Sebidang
Evakuasi mobil patroli Mitsubishi Strada Polsek Kalijambe yang ringsek setelah tertabrak kereta api di Kalijambe, Sragen. - Ist.
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daops) VI Yogyakarta menanggapi kasus kecelakaan mobil patroli Polsek Kalijambe, Sragen, yang tertabrak KA Brantas, Minggu (13/12/2020) malam.
Tabrakan itu terjadi perlintasan tanpa palang pintu Dukuh Siboto, Desa Kalimacan, Kalijambe, Sragen. Mobil polisi itu terseret puluhan hingga tengah jembatan Kalioso perbatasan Kalijambe-Gondangrejo, Karanganyar.
Advertisement
Terkait kejadian tersebut, PT KAI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang kereta api. Kehati-hatian itu baik saat melintasi perlintasan berpenjaga dan berpalang maupun yang tidak.
BACA JUGA : Seorang Laki-laki Tewas di Perlintasan Kereta
Pada sisi lain, PT KAI Daops VI akan melakukan penutupan perlintasan sebidang berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) secara bertahap. Seperti informasi sebelumnya, kecelakaan mobil patroli Polsek Kalijambe, Sragen, tertabrak KA Brantas relasi Pasar Senen-Blitar itu mengakibatkan tiga penumpang mobil meninggal dunia.
Manajer Humas PT KAI Daops VI Yogyakarta, Supriyanto, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang KA, baik berpenjaga maupun tidak.
“Berhenti sejenak, tengok kanan kiri dan pastikan tidak ada KA yang akan melintas. Semua perlintasan sebidang KA itu tempat rawan, karena memang berisiko kecelakaan. Maka dari itu, UU No 23/2007 mengatur larangan adanya perlintasan sebidang. Yang aman itu overpass atau underpass,” ujarnya kepada JIBII/Solopos, Senin (14/12/2020).
Perjalanan KA Terlambat
Supriyanto menjelaskan kecelakaan mobil tertabrak KA Brantas di Sragen itu terjadi di perlintasan JPL 159 yang tidak terjaga pada petak jalan antara Stasiun Salem-Kalioso, Minggu (13/12/2020) pukul 22.45 WIB.
BACA JUGA : Ngeri, Lansia dengan Gangguan Pendengaran Tewas
Kecelakaan ini menyebabkan perjalanan KA Brantas terlambat 287 menit atau 4,7 jam. KA tersebut baru bisa kembali berangkat dari Stasiun Solo Jebres pada pukul 04.05 WIB setelah ditarik lokomotif penolong dari tempat kejadian.
Tak hanya itu, operasional sejumlah KA juga sempat terganggu akibat kejadian itu. Mereka antara lain KA Joglosemarkerto yang terpaksa berhenti di Stasiun Sumberlawang dan terlambat 192 menit atau 3 jam lebih.
Ada pula KA Majapahit yang sempat berhenti di Stasiun Kalioso dan baru bisa berangkat pukul 04.45 WIB. “Terkait korban saat ini sudah ditangani Polsek. Kalau sesuai aturan, KAI melalui jasa Raharja sudah diatur santunan kepada korban,” imbuhnya.
Sebelum kejadian mobil patroli Polsek Kalijambe, Sragen, tertabrak KA Brantas, Minggu malam, PT KAI Daops VI telah menutup 34 perlintasan sepanjang 2020. Menurutnya, ke depan akan ada lagi menutup perlintasan sebidang lain berkoordinasi dengan pemda.
PT KAI Daops VI mencatat pada 2018 sebanyak 120 perlintasan sebidang yang terjaga dan 240 perlintasan liar. Selain itu, ada 13 perlintasan sebidang yang dibangun underpass dan dan 14 perlintasan yang dibangun flyover. Sedangkan 70 perlintasan liar sudah ditutup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Proses PAW Lurah di Gunungkidul Dimulai, Tiga Kalurahan Prioritas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
- Pemakaman Korban Penembakan Bondi, Australia Diliputi Duka
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp2,47 Juta per Gram
- UKDW Jadi Tuan Rumah DevFest Google Developer Group Jogjakarta 2025
- Diduga Curang, Atlet eSport Thailand Dikeluarkan dari SEA Games
- Taeyong NCT Umumkan Tur Solo Asia Selesai Wajib Militer
- Jafar-Felisha Takluk dari Feng-Huang di BWF Finals 2025
Advertisement
Advertisement




