Advertisement
Disindir Menguatkan Orang Zalim, Ini Jawaban Mahfud MD
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD memberi sambutan pada pembukaan Kongres ke-XXXII HMI di Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (1/3/2020). Koordinator Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Mahfud MD berharap kepada Kongres ke XXXII HMI dengan agenda pemilihan Ketua Umum PB HMI harus bersatu demi terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur. ANTARA FOTO - Jojon
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menanggapi cuitan terkait pengikut orang zalim yang dikaitkan dengan kasus-kasus penangkapan yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir, Menteri Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara.
Sebelumnya, akun yang mengaku sebagai Ustaz Abdul Somad (UAS) berkicau, “Rasulullah Saw bersabda: "Siapa yang berjalan bersama orang zhalim Untuk menguatkan orang zhalim tu, Ia tau bahwa orang itu zhalim, Maka sungguh ia telah keluar dari Islam". (HR. Imam al-Baihaqi).”
Advertisement
Menanggapi cuitan tersebut, Mahfud mengatakan bahwa ayat tersebut bagus, dan bahwa negara harus berlaku adil, kalau tidak negara akan hancur.
BACA JUGA : Istri Menteri Edhy Prabowo Akhirnya Dilepas
“Itu berlaku bg UAS jg yg bnyk bergandeng dgn berbagai orng. Sama dgn dalil sy bhw jika berlaku tdk adil negara akan hancur, tinggal nunggu waktu. Itu bunyi ayat Qur'an dan Hadits. Makanya menteri/pjbt yg korupsi hrs ditangkap; pun preman yg melanggar hukum kita tangkap,” balas Mahfud pada cuitan tersebut melalui akun @mohmahfudmd, Minggu (13/12/2020).
Meskipun beberapa warganet memperingatkan bahwa yang menuliskan ayat tersebut bukan akun asli UAS, namun Mahfud menggarisbawahi bahwa pesan yang disampaikan terkait keadilan hukum berlaku bagi siapa pun adalah benar dan berlaku bagi semua orang.
“Tdk apa2, dalil itu berlaku bg semua. Kan, UAS memposting crmh sy bhw "negara akan hancur kalau tidak adil". Itu berlaku bg siapa pun dan kapan pun. Makanya menteri korupsi pun kita borgol dan membuka peluang dihukum mati. Tp pengacau yg di luar pemerintah jg hrs ditindak. Salah?,” tegasnya.
Dia juga menyebutkan, kalau warganet menyoroti para tersangka yang belum tertangkap memang tidak akan ada habisnya. Namun, yang terpenting, pemerintah dan negara terus berupaya menegakkan keadilan hukum.
“2 jenderal polisi kita gelandang ke pengadilan, jaksa kita cokok, Jokcan kita tangkap, Maria Pauline kita ambil. 4 koruptor Jiwasraya dijatuhi hukuman seumur hidup. Kalau mau cari2 ya ada sj yg blm tertangkap. Tp intinya, pemerintah akan runtuh kalau berlaku tak adil, siapa pun,” imbuhnya.
Bagus. Itu berlaku bg UAS jg yg bnyk bergabdeng dgn berbagai orng. Sama dgn dalil sy bhw jika berlaku tdk adil negara akan hancur, tinggal nunggu waktu. Itu bunyi ayat Qur'an dan Hadits. Makanya menteri/pjbt yg korupsi hrs ditangkap; pun preman yg melanggar hukum kita tangkap.? https://t.co/G0iEX7ATR5
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) December 13, 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Kaji WFH untuk Tekan Konsumsi BBM 2026
- Iran Naikkan Gaji 60 Persen Saat Perang, Strategi atau Tanda Krisis?
- BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik, Promosi Berbau Asusila
- KPK Periksa Gus Alex Terkait Korupsi Kuota Haji Seusai Penahanan Yaqut
- Ledakan Keras di Masjid Jember Saat Tarawih, 1 Jemaah Dilarikan ke RS
Advertisement
Mudik Lebaran, PMI DIY Kerahkan 20 Ambulans dan 31 Pos Siaga
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Zombie ZIP, Malware yang Sulit Dideteksi Antivirus
- Bulgaria Umumkan Skuad FIFA Series 2026, Petrov Ikut ke Jakarta
- HONOR Perkenalkan X7d dan X6c dengan Fitur AI
- Jadwal KRL Solo-Jogja 17 Maret 2026, Cek Waktu Berangkatnya
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo, Selasa 17 Maret 2026
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja Hari Ini, Selasa 17 Maret
- Jelang Lebaran, Okupansi Hotel Bantul Anjlok
Advertisement
Advertisement








