Advertisement
Rizieq Jadi Imam Salat Maghrib di Sela Menjalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab saat menjadi Imam salat Magrib di Polda Metro Jaya.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Habib Rizieq Shihab menyempatkan diri menjadi imam salat Magrib berjamaah saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
Ini menjadi bagian dari pemenuhan kebutuhan fasilitas dari Polda Metro Jaya selama Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan.
Advertisement
"Intinya hak-haknya tadi sudah diberikan. Dia makan,minum, salat sudah kita berikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, (12/12/2020).
Yusri mengatakan untuk memenuhi kebutuhan salat Rizieq Shihab, pihaknya sudah menyediakan fasilitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
BACA JUGA : Habib Rizieq Bantah Mangkir dari Panggilan
Dalam potongan foto yang diunggah oleh akun Twitter FPI (@Pusat_FPI), terlihat Habib Rizieq mengimami jamaah salat. Terlihat anggota kepolisian juga turut menjadi makmum salat.

Seperti diketahui, Tim penyidik Polda Metro Jaya tengah memeriksa Rizieq Shihab terkait perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Pendiri Front Pembela Islam (FPI) tersebut tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi oleh sejumlah penasihat hukumnya. Hingga saat ini belum ada kabar mengenai berakhirnya pemeriksaan tersebut.
BACA JUGA : Habib Rizieq Datang ke Polda Metro Jaya, Polisi Batal Jemput
Rizieq Shihab menyatakan kedatangannya ke Polda Metro Jaya ialah untuk memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
"Saya hadir ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi pemeriksaan terkait kerumunan," ujar Rizieq di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan pendiri FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Kelima orang tersebut antara lain adalah Haris Ubaidillah, Ali Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis dan Idrus.
BACA JUGA : Pemerintah Tolak Rekonsiliasi dengan Habib Rizieq
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan tim penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, termasuk Rizieq Shihab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
- KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
- Baku Tembak di TN Komodo, Tim Gabungan Hadang Pemburu Liar
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
- Percepatan Papua, Prabowo Ancam Pecat Pejabat Bermasalah
Advertisement
Bupati Bantul Terbitkan SE Gemar, Ayah Wajib Ambil Rapor
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Soal Privasi, Apple Klaim Safari Lebih Aman Dibanding Chrome
- Bocah Digigit Kera Liar di Sragen, BKSDA Siapkan Kandang
- Sambut Nataru, 8 Rumah Panggung TPR Pantai Bantul Beroperasi
- Komdigi Terapkan Registrasi SIM Face Recognition Mulai 2026
- Tomat, Bawang, dan Kentang Olahan Berpotensi Jadi Pemicu Migrain
- Ribuan Rumah Rusak, BNPB Bangun Huntara di Sumatera Utara
- Dinas Pendidikan Gunungkidul Catat 65 Kekosongan Kepala Sekolah
Advertisement
Advertisement




