Advertisement
Polisi Akan Tangkap Habib Rizieq!
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyatakan tim penyidik Polda Metro Jaya akan menangkap enam tersangka dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, salah satunya pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi, terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil dalam konferensi pers, Kamis (10/12/2020).
Advertisement
BACA JUGA: Hartono Mall Jogja Dibeli Orang Super Kaya Surabaya
Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta beberapa waktu yang lalu.
Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka ialah pimpinan FPI Rizieq Shihab. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara sudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam konferensi pers, Kamis (10/12/2020).
Selain MRS, Polda Metro Jaya juga menetapkan HU selaku ketua panitia dan A selaku sekretaris panitia acara sebagai tersangka.
BACA JUGA: Polri Siap Beberkan Bukti Penembakan 6 Laskar FPI
Polisi juga menetapkan MS selaku penanggung jawab bidang keamanan dan SL selaku penanggung jawab acara menjadi tersangka. Tidak hanya itu saja, HI sebagai kepala seksi acara juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
"Enam orang kita tingkatkan dari saksi menjadi tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat dua kali melakukan pemanggilan terhadap Rizieq Shihab untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus kerumunan. Namun, Rizieq Shihab dua kali juga mangkir dari panggilan tersebut.
Sebelumnya, Rizieq Shihab, menantu, dan kelompoknya diperiksa dengan status sebagai saksi. Mereka akan ditanyai polisi mengenai keramaian di Petamburan II yang diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kaliurang dan Jip Wisata Masih Jadi Favorit Libur Natal di Sleman
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Pendakian Gunung Tambora Ditutup Mulai 28 Desember 2025
- Persela Lamongan Segera Umumkan Pelatih Baru Jelang Putaran Kedua
- Konser Amal Titik Nol Jogja Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
- Penderita Hipertensi Perlu Hindari Suplemen Ini
- Persik Kediri Matangkan Tim Jelang Hadapi Persis Solo
- Mabes Polri Tambah Personel ke Aceh untuk Percepat Pemulihan Banjir
- Pesawat Libya Jatuh di Turki, Dugaan Sabotase Diselidiki
Advertisement
Advertisement



