Advertisement

Habib Rizieq Tersangka Pelanggaran Prokes, Polisi Bisa Jemput Paksa

Sholahuddin Al Ayyubi
Kamis, 10 Desember 2020 - 15:17 WIB
Budi Cahyana
Habib Rizieq Tersangka Pelanggaran Prokes, Polisi Bisa Jemput Paksa Habib Rizieq Shihab (tengah) tiba di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, dalam rangka menghadiri pengajian di Masjid Agung Sunan Ampel dengan tema Merajut Ukhuwah Menegakkan Syariah Dalam Bingkai NKRI, Selasa (11/4). - Antara/Umarul Faruq

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan setelah keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik memiliki kewenangan untuk menghadirkan paksa keenam tersangka jika dua kali dipanggil secara patut, namun mangkir.

Advertisement

"Kami akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan, pemanggilan atau penangkapan," kata Yusri dalam konferensi pers, Kamis (10/12/2020).

Yusri mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan ekspose (gelar) perkara pada Rabu 9 Desember 2020.

"Jadi dari hasil gelar perkara kemarin, total ada enam orang yang telah ditetapkan jadi tersangka. yang pertama ialah MRS selaku penyelnggara itu sendiri," jelasnya.

Adapun, lima orang tersangka lainnya yaitu HU selaku ketua panitia acara, A selaku sekretaris acara, MS dan SL selaku penanggungjawab acara serta HI selaku kepala seksi acara.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat dua kali melakukan pemanggilan terhadap Rizieq Shihab untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus kerumunan. Namun, imam besar FPI itu dua kali juga mangkir dari panggilan tersebut.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab, menantu, dan kelompoknya sebelumnya diperiksa dengan status sebagai saksi. Mereka dimintai klarifikasi oleh polisi mengenai keramaian di Petamburan II yang diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih

Bantul
| Rabu, 24 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement