Advertisement
Habib Rizieq Tersangka Pelanggaran Prokes, Polisi Bisa Jemput Paksa

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan setelah keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik memiliki kewenangan untuk menghadirkan paksa keenam tersangka jika dua kali dipanggil secara patut, namun mangkir.
Advertisement
"Kami akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan, pemanggilan atau penangkapan," kata Yusri dalam konferensi pers, Kamis (10/12/2020).
Yusri mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan ekspose (gelar) perkara pada Rabu 9 Desember 2020.
"Jadi dari hasil gelar perkara kemarin, total ada enam orang yang telah ditetapkan jadi tersangka. yang pertama ialah MRS selaku penyelnggara itu sendiri," jelasnya.
Adapun, lima orang tersangka lainnya yaitu HU selaku ketua panitia acara, A selaku sekretaris acara, MS dan SL selaku penanggungjawab acara serta HI selaku kepala seksi acara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat dua kali melakukan pemanggilan terhadap Rizieq Shihab untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus kerumunan. Namun, imam besar FPI itu dua kali juga mangkir dari panggilan tersebut.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab, menantu, dan kelompoknya sebelumnya diperiksa dengan status sebagai saksi. Mereka dimintai klarifikasi oleh polisi mengenai keramaian di Petamburan II yang diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OJK Ingatkan Suntikan Likuiditas Rp200 Triliun Belum Jamin Dorong Kredit
- Mahfud MD Ingatkan Polri Perbaiki Citra Pasca Aksi Kekerasan
- DPR Pastikan Belum Terima Surat Presiden Soal Pergantian Kapolri
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
Advertisement

Satpol PP Kota Jogja Dorong Pengolahan Sampah Organik di Kampung Panca Tertib
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Sherina Serahkan Lima Kucing yang Dievakuasi dari Rumah Uya Kuya
- Hadapi Dinamika Geopolitik, Prabowo-MBZ Dorong Negara-Negara Timteng Bersatu
- Buntut Penggerebekan Pabrik Baterai di AS, Hyundai-LG Tunda Operasional
- Penembak Charlie Kirk Ditangkap, Begini Tampang dan Dugaan Motifnya
- Mantan Ketua MA Nepal Ditunjuk Jadi Perdana Menteri Sementara
- Tinjau Dampak Bencana, Prabowo Kunjungi Korban Banjir Bali
- Rusia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement