Advertisement
Habib Rizieq Tersangka Pelanggaran Prokes, Polisi Bisa Jemput Paksa

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan setelah keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik memiliki kewenangan untuk menghadirkan paksa keenam tersangka jika dua kali dipanggil secara patut, namun mangkir.
Advertisement
"Kami akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan, pemanggilan atau penangkapan," kata Yusri dalam konferensi pers, Kamis (10/12/2020).
Yusri mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan ekspose (gelar) perkara pada Rabu 9 Desember 2020.
"Jadi dari hasil gelar perkara kemarin, total ada enam orang yang telah ditetapkan jadi tersangka. yang pertama ialah MRS selaku penyelnggara itu sendiri," jelasnya.
Adapun, lima orang tersangka lainnya yaitu HU selaku ketua panitia acara, A selaku sekretaris acara, MS dan SL selaku penanggungjawab acara serta HI selaku kepala seksi acara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat dua kali melakukan pemanggilan terhadap Rizieq Shihab untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus kerumunan. Namun, imam besar FPI itu dua kali juga mangkir dari panggilan tersebut.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab, menantu, dan kelompoknya sebelumnya diperiksa dengan status sebagai saksi. Mereka dimintai klarifikasi oleh polisi mengenai keramaian di Petamburan II yang diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Perhatikan! Jadwal dan Tarif KA Prameks Jogja Kutoarjo Pekan Ini
- Jadwal dan Tarif Perpanjangan SIM Keliling di Jogja Hari Ini
- Hasil Skotlandia vs Belarus, Skor 2-1, Tartan Army Puncaki Klasemen
- Update Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan Hari Ini 13 Oktober 2025
- Jadwal dan Tarif Angkutan Wisata Malioboro Jogja ke Borobudur Magelang
- Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja Hari Ini, Senin 13 Oktober 2025
- Prabowo Dijadwalkan ke Mesir, Hadiri KTT soal Perdamaian di Gaza
Advertisement
Advertisement