Advertisement
Polisi Mulai Periksa Saksi Kasus Penembakan 6 Laskar FPI
Polisi mengawasi mobil ambulans jenazah berlogo Front Pembela Islam (FPI) di depan lobi IGD RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (8/12/2020). Kendaran tersebut membawa jenazah salah satu pengawal Rizieq Shihab menuju kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, usai proses otopsi oleh Tim Forensik. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mulai memeriksa para saksi yang diduga mengetahui penembakan 6laskar FPI di sekitar Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengemukakan, tim penyidik Bareskrim Polri juga telah menggandeng polres dan polsek di sekitar tempat kejadian perkara.
Advertisement
Dengan demikian, para saksi tidak harus ke Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan tetapi bisa di polsek maupun polres setempat.
"Agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi di sejumlah lokasi. Ada yang diperiksa di Bareskrim, di Polres atau Polsek setempat," tuturnya, Kamis (10/12/2020).
Andi tidak menjelaskan lebih detail berapa jumlah saksi yang akan diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri hari ini, Kamis (10/12/2020). Namun, dia mengatakan para saksi yang diperiksa berasal dari unsur masyarakat, bukan dari unsur ormas Font Pembela Islam (FPI).
"Hari ini fokus saksi-saksi masyarakat yang telah menyaksikan dan bisa memberikan keterangan, itu dulu yang kita periksa," kata Andi.
Menurutnya, kasus tindak pidana penembakan terhadap enam orang Laskar FPI kini ditangani sepenuhnya oleh Bareskrim Polri. Pasalnya, Andi, locus dan tempus delicti perkara tersebut terjadi di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Kami ambil alih penuh kasus ini dari Polda Metro Jaya, karena locus delicti peristiwa berada di luar jurisdiksi Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Isu Menkeu Purbaya Dirawat di RS, Begini Respons Wamenkeu
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini dari Tugu ke Palur
- Hardiknas 2026: Mendikdasmen Dorong Deep Learning
- Film Suamiku Lukaku Angkat KDRT, Acha Septriasa Jadi Amina
- PSS Sleman Bidik Promosi Super League, Hadapi PSIS di Laga Penentuan
- Awan Pelangi Bogor Viral, Ini Penjelasan Ilmiahnya
- Hardiknas 2026: Mendikdasmen Tekankan 3M untuk Mutu Pendidikan
- Bank Sampah Jogja Ini Bisa Bayar Listrik dan PBB
Advertisement
Advertisement









