Advertisement

Limbah APD Pilkada 2020 Harus Diperhatikan

Noli Hendra
Rabu, 09 Desember 2020 - 11:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Limbah APD Pilkada 2020 Harus Diperhatikan Salah seorang petugas KPPS di Air Pacah Kota Padang, Sumatra Barat, tengah mengukur suhu tubuh kepada pemilih yang datang ke TPS sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dan bagi pemilih yang tidak membawa masker di masing-masing TPS juga menyediakan masker secara gratis, Rabu (9/12/2020). - Bisnis/Noli Hendra

Advertisement

Harianjogja.com, PADANG - Dinas Lingkungan Hidup menyoroti pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dalam kondisi pandemi Covid-19 di Provinsi Sumatra Barat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar Siti Aisyah mengatakan yang menjadi sorotan DLH penanganan limbah masker serta alat pelindung diri lainnya yang digunakan petugas KPPS.

Advertisement

Menurutnya petugas KPPS harus dengan benar untuk melakukan penanganan limbah dari APD itu. Hal yang perlu dilakukan adalah menyediakan tempat khusus pembuangan bekas APD itu.

"Jangan dibuang sembarangan. Karena tidak tahu juga kondisi dari satu TPS itu. Saya harapkan diperhatikan betul soal penanganan bekas APD tersebut," kata perempuan yang akrab disapa Ica ini, melalui keterangan tertulisnya di Padang, Rabu (9/12/2020).

Ica juga menyebutkan bahwa terkait penanganan limbah atau bekas APD itu untuk prosedur pengelolaan limbah APD pilkada juga telah diatur dalam Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 660/1030/DLH-2020.

Tujuan adanya SE Gubernur Sumbar itu, sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19. Karena selain wajib agi petugas KPPS menggunakan masker dan sarungan tangan sebagai memutus rantai penyebaran virus, penanganan limbah bekas APD di KPPS itu pun menjadi bagian dari cara memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Hal ini mau tidak mau harus dipatuhi dan harus direspons dengan serius. Kita tentunya akan memantau hal ini ke lapangan pada hari ini," tegas Ica.

Terkait SE Gubernur Sumbar, setidak adanya 6 poin hal yang harus diperhatikan oleh petugas KPPS.

Pertama petugas KPPS mengemas limbah APD di TPS menggunakan kantong plastik yang diikat dan diberi label bertuliskan “Limbah sarung tangan, masker, dan hazmat (APD)"

Kedua limbah APD tidak boleh dicampur dengan sampah domestik. Ketiga petugas KPPS mengantar limbah APD yang sudah dikemas ke tempat penyimpanan sementara limbah medis di puskesmas atau rumah sakit terdekat.

Keempat bagi Puskesmas atau rumah sakit yang telah memiliki kerja sama dengan pihak ketiga, dapat langsung menyerahkan limbah APD ke pihak ketiga tersebut.

Kelima Bagi puskesmas yang belum memiliki kerja sama dengan pihak ketiga dapat menyerahkan limbah APD ke rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang telah ditunjuk oleh dinas kesehatan kabupaten dan kota untuk selanjutnya dimusnahkan di insinerator PT Semen Padang.

Serta yang keenam untuk pengangkutan limbah ke PT Semen Padang dapat dilakukan langsung oleh pihak rumah sakit atau pihak lain yang dikoordinir oleh DLH kabupaten dan kota.

"Jadi telah ada tahapannya. Saya harapkan petugas KPPS perlu memahami SE Gubernur Sumbar ini," pinta dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkab Sleman Berupaya Mempercepat Penurunan Angka Stunting

Sleman
| Jum'at, 19 April 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement