Advertisement

Sebelum Juliari, Ini Dua Mensos yang Pernah Ditangkap KPK dan Dibui

Mutiara Nabila
Senin, 07 Desember 2020 - 09:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Sebelum Juliari, Ini Dua Mensos yang Pernah Ditangkap KPK dan Dibui Gedung Kementerian Sosial. - Istimewa

Advertisement

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka korupsi pengadaan barang untuk bantuan sosial terkait Covid-19. Di Indonesia, kasus Mensos korupsi bukanlah yang pertama terjadi. 

Sebelumnya, ada dua mensos yang juga terjerat korupsi. Selain terjerat kasus korupsi, Kementerian Sosial atau pernah dibubarkan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Alasannya, karena lembaga tersebut menjadi lumbung korupsi.

Advertisement

"Karena departemen itu mestinya mengayomi rakyat, korupsinya besar-besaran," ujar Gus Dur saat diwawancara presenter Andy F. Noya dalam program Kick Andy pada edisi 31 Desember 2009 seperti dikutip di akun Youtube Aminudin Khudhori.

Kemudian, Gus Dur ditanya, seharusnya membunuh tikus tidak dengan membakar lumbungnya? "Ya memang." Kenapa Anda bakar lumbungnya? "Karena tikus menguasai lumbung."

Tapi, pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, Kemensos atau Departemen Sosial kala itu dihidupkan kembali, tepatnya pada 9 Agustus 2001.

Menteri Sosial yang ditunjuk Megawati di Kabibet Gotong Royong adalah Bachtiar Chamsyah.

Baca juga: KPK Tangkap Menteri KKP dan Mensos, Deddy Corbuzier: Mungkin Gue yang Goblok

Dia adalah menteri sosial terlama dalam sejarah reformasi. Bahkan, bisa dikatakan dalam sejarah RI, yakni selama 8 tahun lebih, dari 10 Agustus 2001 – 20 Oktober 2009.

Namun, perjalanan Bachtiar Chamsyah sebagai menteri pun tersandung kasus korupsi. Berikut para menteri sosial yang dibui KPK karena kasus korupsi:

Bachtiar Chamsyah

Pada Januari 2010, Bachtiar Chamsyah yang menjabat sebagai Menteri Sosial sepanjang 2001-2009, pada masa pemerintahan Megawati – Susilo Bambang Yudhoyono di Kabinet Indonesia bersatu, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi.

KPK menetapkan Bachtiar sebagai tersangka saat sudah tak berada di kursi kabinet, dengan dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi di Departemen Sosial, yang kini sudah resmi berganti menjadi Kementerian Sosial.

Berdasarkan hasil penyidikan, Bachtiar dijatuhkan pasal berlapis, yakni pasal 2 (1), pasal 3, dan pasal 11 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasusnya berawal dari proyek pengadaan sekitar 6.000 unit mesin jahit semasa dia menjadi menteri pada 2004. Program tersebut termasuk di dalam program pengentasan kemiskinan senilai Rp51 miliar.

Dalam pengadaan mesin jahit, Departemen Sosial bekerja sama dengan PT Ladang Sutera Indonesia (Lasindo). Namun, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terungkap, penerima bantuan tidak tepat sasaran.

Baca juga: Tanggapi Menteri Korupsi, Pengamat: Hukuman Tak Berfungsi

Setelah proyek mesin jahit, Depsos kemudian membuka proyek pengadaan impor sapi pada 2006. Tim penyidik menemukan indikasi kerugian negara Rp3,6 miliar dari nilai proyek senilai total Rp19 miliar.

Berdasarkan penelusuran Bisnis, juru bicara KPK saat itu, Johan Budi SP, mengatakan proyek pengadaan mesin jahit dan impor sapi melibatkan sejumlah rekanan melalui penunjukan langsung.

Dengan demikian, Bachtiar diduga terlibat kasus korupsi pengadaan sapi impor asal Australia dan mesin jahit dalam proyek pengentasan Fakir Miskin Departemen Sosial periode 2004-2006 dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp28,1 miliar.

Meskipun mendapat penolakan dari Bachtiar, pada 22 Maret 2011 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan bahwa Bachtiar tetap bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Setelah menjalani masa hukuman 20 bulan, Bachtiar bisa kembali menghirup udara bebas usai ibadah salat Jumat 25 Mei 2012.

Idrus Marham

Setelah Bachtiar, kasus korupsi di lingkungan Kemensos terjadi lagi. Pada 2018, Mensos Idrus Marham ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait proyek kerja sama PLTU Mulut Tambang Riau-1 35 ribu megawatt bersama Anggota DPR-RI Eni Maulani Saragih.

Idrus ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT)  terhadap Eni Maulani sebelumnya. Idrus diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama dengan EMS sebesar Rp2,25 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Kendati tak menikmati hasil uang korupsi tersebut, Idrus mengetahui adanya penerimaan uang Rp4,75 miliar dari Kotjo untuk Eni. Hal itu termasuk soal permintaan bantuan uang Eni ke Kotjo guna membantu kepentingan Pilkada suaminya M. Al Khadziq di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Dia juga turut membantu Eni mengawal proyek PLTU Riau-1 saat menjabat Plt Ketua Umum Golkar menggantikan Setya Novanto yang terjerat kasus KTP elektronik.

Baca juga: Ini Penampakan Mensos Juliari Batubara saat Diborgol KPK

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Idrus kemudian mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Sosial pada Agustus 2018. Idrus menjadi menteri Kabinet Kerja pertama yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Pada Selasa, 23 April 2019 Idrus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan. Idrus dinilai secara sah dan terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lalu, Pengadilan Tinggi DKI menjatuhkan vonis lebih berat menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun, Idrus kemudian mendapat pengurangan hukuman setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan pegacara Idrus lantaran dinilai bukan sebagai unsur penentu dalam kasus korupsi tersebut.

Mahkamah Agung dalam putusannya memotong hukuman mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menjadi 2 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kirab Pengantin Tebu di Pabrik Gula Madukismo

Bantul
| Selasa, 23 April 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement