Advertisement
Anak Gus Dur Pernah Bandingkan Paket Sembako Mensos Juliari dengan Gusdurian
Menteri Sosial Juliari Batubara mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020).ANTARA FOTO - Puspa Perwitasari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Menteri Sosial Juliari P. Batubara menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial atau bansos Covid-19. Kasus ini terbongkar saat lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan.
Penggerak dan Penjahit Gusdurian Alissa Wahid mengatakan bahwa kasus tersebut mengingatkan dia dengan momen beberapa waktu yang lalu.
Advertisement
“Dalam sebuah panel webinar dengan Pak Menteri [Juliari], saya tunjukkan foto paket sembako Gusdurian dengan paket sembako bansos,” katanya melalui akun Twitter pribadinya @AlissaWahid, Minggu (6/12/2020).
Alissa yang merupakan putri Presiden Abdurrahman Wahid menjelaskan bahwa untuk kedua paket tersebut sangat berbeda. Padahal nilainya sama.
“Pak Menteri dengan nada tinggi menyanggah itu paket bansos. Insinuating [menyindir] foto paket bansos itu tidak asli,” jelasnya.
Jadi ingat, dalam sebuah panel webinar dg pak Menteri, saya tunjukkan foto paket sembako Gusdurian dg paket sembako Bansos, utk nilai yg sama. Beda banget. Pak Menteri dg nada tinggi menyanggah itu paket bansos, insinuating foto paket bansos itu gak asli. https://t.co/8D1cZzeNrx
— Alissa Wahid (@AlissaWahid) December 5, 2020
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penangkapan pejabat Kemensos itu diduga terkait korupsi program bansos di Kementerian Sosial RI dalam penanganan pandemi Covid-19.
“PPK pada Program Bansos di Kemensos RI. Dugaan korupsi PPK telah menerima hadiah dari para Vendor PBJ bansos di Kemensos RI dalam penanganan Pandemi Covid-19,” kata Firli, Sabtu (5/12/2020).
Selanjutnya, pada Minggu (6/12/2020) dini hari, KPK menetapkan Juliari P. Batubara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial terkait dengan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.
“KPK menetapkan lima tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), AW (Adi Wahyono), dan sebagai pemberi AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke),” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta pada Minggu (6/12/2020) dini hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesawat Kargo UPS yang Meledak Angkut Bahan Bakar dan Paket Besar
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
- Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
- Uang Judi Online di Indonesia Kalahkan Nilai Korupsi
Advertisement
Terduga Pembunuh Wanita di Gamping Sleman Ditangkap di Magelang
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Meta Ubah Aturan Grup Facebook, Privasi Anggota Tetap Aman
- PSG Vs Bayern Muenchen, Vincent Kompany Yakin Menang
- Tersangkut Narkoba, Artis Onad Hanya Jalani Rehabilitasi Tiga Bulan
- Kasus Pencabulan Guru TK, DPRD Desak Disdikbud Sragen Bentuk Timsus
- Kepastian Kontrak PPPK Paruh Waktu di Gunungkidul, Sekda Bilang Begini
- Bukan Polisi, Ini Pihak Pertama yang Bisa Selamatkan Anak dari Narkoba
- Soal Penyebab Kecelakaan Kereta di Prambanan, Begini Kata Kapolsek
Advertisement
Advertisement



