Advertisement
Gaji PNS Bakal Naik Tahun Depan? Ini Penjelasan Pemerintah
Ilustrasi - JIBI/Bisnis Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktorat Kompensasi ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusun rumusan kebijakan dalam mempercepat reformasi sistem pangkat dan penghasilan, termasuk gaji dan tunjangan, serta fasilitas PNS.
Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerja sama BKN Paryono mengatakan dalam rumusan penghasilan, tunjangan keluarga dan jabatan akan dimasukkan dalam komponen gaji.
Advertisement
"Tidak ada tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan lagi karena masuk dalam komponen gaji," katanya kepada JIBI, Sabtu (5/12/2020).
Paryono menjelaskan, berdasarkan skema perhitungan penghasilan yang baru, tunjangan untuk PNS ke depannya hanya akan terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Sementara itu, besaran gaji akan ditentukan berdasarkan basis jabatan, yang sebelumnya ditentukan berdasarkan basis pangkat atau golongan ruang.
"Penghasilan terdiri dari gaji dan tunjangan [kinerja dan kemahalan] itu amanat dari UU ASN. [tujuannya] untuk simplifikasi gaji," jelasnya.
Paryono mengatakan reformasi tersebut dilakukan agar memberikan rasa adil pagi para PSN, dikarenakan perhitungan gaji berbasis jabatan yang dijabat, bukan karena pangkat yang dimiliki.
"Kalau sekarang jabatan berbeda, tapi kalau pangkat dan masa kerjanya sama, gajinya sama. Padahal tanggung jawab, risiko pekerjaan, dan beban kerja setiap jabatan berbeda," katanya.
Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap, diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.
Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Dalam proses perumusan tersebut, BKN terus berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian/Lembaga, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, termasuk juga dengan Pemerintah Daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Seorang Anak Meninggal Dunia Tertabrak Kereta Api di Gamping Sleman
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- ESDM Buka Peluang Impor Bioetanol AS, Bahlil: Jika Produksi Kurang
- Perang Timur Tengah Belum Ganggu Ekspor DIY, Disperindag Tetap Waspada
- Banjir Rendam 16 Desa di Klaten, 120 Warga Mengungsi
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Jadi Tersangka KPK, Ini Kasusnya
- BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Kota Besar
- Polda DIY Matangkan Pengamanan Lebaran Lewat Latpraops Ketupat Progo
- Zakat Fitrah 2026 di DIY Rp45.000, Baznas Jamin Tak Terkait MBG
Advertisement
Advertisement







