Advertisement
Gaji PNS Bakal Naik Tahun Depan? Ini Penjelasan Pemerintah
Ilustrasi - JIBI/Bisnis Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktorat Kompensasi ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusun rumusan kebijakan dalam mempercepat reformasi sistem pangkat dan penghasilan, termasuk gaji dan tunjangan, serta fasilitas PNS.
Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerja sama BKN Paryono mengatakan dalam rumusan penghasilan, tunjangan keluarga dan jabatan akan dimasukkan dalam komponen gaji.
Advertisement
"Tidak ada tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan lagi karena masuk dalam komponen gaji," katanya kepada JIBI, Sabtu (5/12/2020).
Paryono menjelaskan, berdasarkan skema perhitungan penghasilan yang baru, tunjangan untuk PNS ke depannya hanya akan terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Sementara itu, besaran gaji akan ditentukan berdasarkan basis jabatan, yang sebelumnya ditentukan berdasarkan basis pangkat atau golongan ruang.
"Penghasilan terdiri dari gaji dan tunjangan [kinerja dan kemahalan] itu amanat dari UU ASN. [tujuannya] untuk simplifikasi gaji," jelasnya.
Paryono mengatakan reformasi tersebut dilakukan agar memberikan rasa adil pagi para PSN, dikarenakan perhitungan gaji berbasis jabatan yang dijabat, bukan karena pangkat yang dimiliki.
"Kalau sekarang jabatan berbeda, tapi kalau pangkat dan masa kerjanya sama, gajinya sama. Padahal tanggung jawab, risiko pekerjaan, dan beban kerja setiap jabatan berbeda," katanya.
Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap, diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.
Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Dalam proses perumusan tersebut, BKN terus berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian/Lembaga, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, termasuk juga dengan Pemerintah Daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- BMKG Tetapkan 10 Provinsi Siaga Hujan Lebat Rabu Ini, Termasuk DIY
- Cek Rute dan Tarif Trans Jogja Berlaku Saat Ini
- Harga Emas Antam, Galeri 24, dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Naik Lagi
- Bedah Buku Jadi Pintu Masuk Geliatkan Iklim Usaha
- Jadwal Lengkap Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA
- Lewat Buku, Masyarakat Diminta Aktif Mencegah Stunting
- Perumda Aneka Usaha Perkuat Layanan BUMD untuk Pemkab Kulonprogo
Advertisement
Advertisement








