Advertisement
Bantuan Rp1,8 Juta kepada Guru Honorer Madrasah Cair
Pengajar memberikan pelatihan pembuatan video pembelajaran sistem daring kepada sejumlah guru di salah satu sekolah menengah atas, Banda Aceh, Aceh, Senin (13/7/2020). Pelatihan tersebut untuk meningkatkan kompetensi guru dalam mengaplikasikan pembelajaran sistem daring bagi murid sekolah dengan metode khusus jarak jauh di tengah pandemi Covid-19. - Antara/Ampelsa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Agama menggelontorkan bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) kepada guru bukan PNS atau guru honorer pada satuan pendidikan Islam.
Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Advertisement
Bersamaan itu, terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum.
"Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU,” jelas Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani seperti dikutip dalam siaran pers, Kamis (3/12/2020).
Dia mengatakan BSU BLT tersebut disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang sudah didaftarkan.
Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, yaitu Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp600ribu per orang per bulan.
"Nilai totalnya Rp1,8 juta per orang. Semua ditransfer penuh tanpa potongan,” sambungnya.
Meski jumlahnya tidak besar, Dhani berharap BSU ini dapat meningkatkan motivasi dan kesejahteraan guru madrasah honorer.
Bantuan tersebut penting karena guru merupakan sumber daya utama dalam kelangsungan proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan, khususnya saat pandemi Covid-19.
“Tuntutan mutu dan kualitas penyelenggaraan pendidikan Islam harus tetap dijaga. Semoga BSU ini bisa sedikit membantu mereka,” ujar Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) M Zain menambahkan, penerima BSU adalah guru yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA.
Penerima bantuan BSU BLT Kemenag adalah para guru yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, yaitu:
1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),
2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah,
3. Bukan penerima program pra kerja,
4. Bukan penerima BSU lainnya, dan
5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.
Untuk mengecek status bantuan, para guru bisa login ke situs https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah/home. Para guru cukup memasukkan Nama atau NUPTK dan lokasi Madrasah di kolom yang disediakan lalu klik "cari".
“Semoga BSU ini bisa meningkatkan kesejahteraan guru bukan PNS di tengah pandemi. Juga bisa memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam proses pembelajaran dan atau bimbingan kepada peserta didik,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
371 Ribu Kendaraan Masuk DIY Jelang Nataru, Tempel Terpadat
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Diserahkan ke Sardjito, Ambulans BRI Perkuat Operasional RS KEI Solo
- BNNP DIY Bongkar Peredaran Vape Narkotika Etomidate
- Tanah Milik Pemkot Jogja Diminta Dijadikan Ruang Terbuka Hijau
- KY Usulkan Syarat Calon Hakim Agung Diperketat Demi Integritas
- UMK Kulonprogo 2026 Berpotensi Naik, Ini Besarannya
- Sampah Pascabanjir Aceh Timur Tembus 1.200 Ton per Hari
- Aniaya Caon Istri, Brigadir YAAS Dipecat Tidak Hormat
Advertisement
Advertisement



