Advertisement
Menteri Luhut Bakal Izinkan Lagi Ekspor Benih Lobster

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Pemerintah akan melanjutkan kembali kebijakan ekspor benih lobster yang selama ini menuai kontroversi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster (BBL). Penghentian tersebut didasari atas sejumlah pertimbangan, salah satunya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Advertisement
Namun Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim sekaligus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, akan melanjutkan kebijakan ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2020.
Meski begitu, ada sejumlah syarat yang diberikan Luhut kepada para eksportir. Di mana, bila eksportir bersedia mengikuti tahapan dan prosedur yang sudah ditetapkan dalam Permen tersebut.
Juru Bicara (Jubir) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, bila pada praktiknya tidak dilakukan suap atau korupsi, maka kebijakan akan terus berjalan.
"Kebijakan mengenai lobster ini masih dievaluasi. Kemarin pesan Pak Menko kalau memang bagus tetap saja jalan, jangan takut kalau memang benar. Selama eksekusinya tidak ada permainan korupsi atau kolusi, ya, tapi sekali lagi, kita tunggu saja hasil evaluasi," ujar Jodi, kepada Wartawan dikutip, Minggu (29/11/2020).
Meski begitu, dia mengaku, Tim KKP bersama Luhut masih menjalankan proses evaluasi dari Permen dan mekanisme ekspor benur yang sudah dijalankan Eks Menteri KKP, Edhy Prabowo.
"Kebijakan mengenai lobster ini masih dievaluasi. Kemarin pesan Pak Menko kalau memang bagus tetap saja jalan, jangan takut kalau memang benar," kata dia.
Dia mengungkapkan keinginan Menko Luhut bahwa setelah dievaluasi dan kebijakannya dianggap baik, maka pemerintah memutuskan akan melanjutkan kebijakan tersebut karena klaim adanya kebermanfaatan bagi masyarakat. "Kita harus bedakan antara kebijakan itu salah dengan eksekusi yang salah atau diselewengkan," ujar Jodi.
Terkait dengan lobster, sementara ini telah diterbitkan Surat Edaran Plt. Dirjen Perikanan Tangkap Nomor B.22891/DJPT/Pl.130/XI/2020 tangggal 26 November 2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) kepada para Kepala Dinas KP provinsi/kabupaten/kota, Ketua Kelompok Usaha Bersama Penangkap BBL (Benih Bening Lobster), dan para eksportir BBL.
Artikel ini telah tayang di Okezone.com berjudul "Luhut Bakal Izinkan Kembali Ekspor Benih Lobster"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Presiden AS Donald Trump Cari Cara untuk Pecat Ketua The Fed Jerome Powell
- Ratusan Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Saat Libur Panjang Paskah 2025
- Demi Redam Ancaman Tarif Trump, Indonesia Hendak Beli Alutsista dari AS?
- Kebakaran Landa 12 Rumah di Gambir, Satu Orang Luka Bakar
- Guru Ngaji di Pondok Pesantren Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Cabul kepada Santri
Advertisement

Jaringan Nasional Indonesia Dideklarasikan di Jogja, Siap Mengawal Kebijakan Pemerintah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kebakaran Landa 12 Rumah di Gambir, Satu Orang Luka Bakar
- Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Nol Persen pada 2026, Salah Satunya Lewat Sekolah Rakyat
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM untuk Ahli Waris Rois di Kalurahan Sriharjo Bantul
- DPR Janji Pembahasan RKUHAP Dilakukan Transparan
- Batas Waktu Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang hingga 25 April 2025
- Warga Rempang yang Mau Relokasi Tanjung Banon Terus Bertambah, BP Batam Percepat Pembangunan Hunian
- Pakar Hukum UI Nilai LaNyalla Jadi "Target" KPK, Ini Alasannya
Advertisement