Advertisement
Menteri Luhut Bakal Izinkan Lagi Ekspor Benih Lobster

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Pemerintah akan melanjutkan kembali kebijakan ekspor benih lobster yang selama ini menuai kontroversi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster (BBL). Penghentian tersebut didasari atas sejumlah pertimbangan, salah satunya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Advertisement
Namun Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim sekaligus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, akan melanjutkan kebijakan ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2020.
Meski begitu, ada sejumlah syarat yang diberikan Luhut kepada para eksportir. Di mana, bila eksportir bersedia mengikuti tahapan dan prosedur yang sudah ditetapkan dalam Permen tersebut.
Juru Bicara (Jubir) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, bila pada praktiknya tidak dilakukan suap atau korupsi, maka kebijakan akan terus berjalan.
"Kebijakan mengenai lobster ini masih dievaluasi. Kemarin pesan Pak Menko kalau memang bagus tetap saja jalan, jangan takut kalau memang benar. Selama eksekusinya tidak ada permainan korupsi atau kolusi, ya, tapi sekali lagi, kita tunggu saja hasil evaluasi," ujar Jodi, kepada Wartawan dikutip, Minggu (29/11/2020).
Meski begitu, dia mengaku, Tim KKP bersama Luhut masih menjalankan proses evaluasi dari Permen dan mekanisme ekspor benur yang sudah dijalankan Eks Menteri KKP, Edhy Prabowo.
"Kebijakan mengenai lobster ini masih dievaluasi. Kemarin pesan Pak Menko kalau memang bagus tetap saja jalan, jangan takut kalau memang benar," kata dia.
Dia mengungkapkan keinginan Menko Luhut bahwa setelah dievaluasi dan kebijakannya dianggap baik, maka pemerintah memutuskan akan melanjutkan kebijakan tersebut karena klaim adanya kebermanfaatan bagi masyarakat. "Kita harus bedakan antara kebijakan itu salah dengan eksekusi yang salah atau diselewengkan," ujar Jodi.
Terkait dengan lobster, sementara ini telah diterbitkan Surat Edaran Plt. Dirjen Perikanan Tangkap Nomor B.22891/DJPT/Pl.130/XI/2020 tangggal 26 November 2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) kepada para Kepala Dinas KP provinsi/kabupaten/kota, Ketua Kelompok Usaha Bersama Penangkap BBL (Benih Bening Lobster), dan para eksportir BBL.
Artikel ini telah tayang di Okezone.com berjudul "Luhut Bakal Izinkan Kembali Ekspor Benih Lobster"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Pelajar Jogja Isi Liburan Sekolah dengan Lestarikan Budaya Jawa, Belajar Geguritan hingga Aksara Jawa
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
- Indonesia Waspadai Penutupan Selat Hormuz
- Duh! 20 Persen Anak SLTA Putus Sekolah
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Menteri PANRB Tegaskan ASN Tak Boleh WFA, yang Diperbolehkan FWA
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement
Advertisement