Advertisement
Edhy Prabowo Kembali Diperiksa KPK
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (26/11/2020). KPK sebelumnya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tersangka kasus perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020, Edhy Prabowo, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (26/11/2020).
Mengenakan rompi oranye-khasa tahanan lembaga antirasuh, Menteri Kelautan dan Perikanan itu bakal menjalani sejumlah pemeriksaan.
Advertisement
"Dalam rangka pemeriksaan kesehatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Kamis (26/11/2020).
Selain pemeriksaan kesehatan, kedatangan Edhy ke KPK untuk melanjutkan proses administrasi penyidikan yang belum selesai.
Dalam perkara yang diawali OTT ini, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka yakni, Edhy Prabowo, Staf kgusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misata, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amirul Mukminin sebagai penerima suap.
"Sebagai Penerima Disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020).
Sementara itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.
Dia disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Natal 2025 Aman, Polisi Sterilisasi Gereja-Gereja Besar di Bantul
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- UNISA Yogyakarta Beri Pelayanan Kesehatan Penyintas Bencana
- UNY Wisuda 1.510 Lulusan, Rektor Tekankan Prestasi dan Mutu Alumni
- Menteri Nusron Tekankan Spirit Kemanusiaan dalam Perayaan Natal
- Distribusi Pupuk Subsidi di Sleman Dipantau, HET Turun 20 Persen
- Kost Jogja di Area Tenang hingga Ramai, Ini 5 Pilihan Daerahnya
- Terungkap, Pelaku Pembuangan Bayi di Kos Solo Tetangga Sendiri
- Kasus Ijazah Palsu, DPR Minta KPU Evaluasi Verifikasi Calon
Advertisement
Advertisement



