Advertisement
Edhy Prabowo Kembali Diperiksa KPK
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (26/11/2020). KPK sebelumnya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tersangka kasus perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020, Edhy Prabowo, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (26/11/2020).
Mengenakan rompi oranye-khasa tahanan lembaga antirasuh, Menteri Kelautan dan Perikanan itu bakal menjalani sejumlah pemeriksaan.
Advertisement
"Dalam rangka pemeriksaan kesehatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Kamis (26/11/2020).
Selain pemeriksaan kesehatan, kedatangan Edhy ke KPK untuk melanjutkan proses administrasi penyidikan yang belum selesai.
Dalam perkara yang diawali OTT ini, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka yakni, Edhy Prabowo, Staf kgusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misata, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amirul Mukminin sebagai penerima suap.
"Sebagai Penerima Disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020).
Sementara itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.
Dia disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
DPRD DIY Soroti Minimnya Dana Riset dan Penilaian Kota Layak Anak
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 24 Okt 2025
- Hasil Liga Europa, Lille 3-4 PAOK, Calvin Verdonk Cetak Assist
- Jadwal DAMRI Semarang Jogja Hari Ini PP
- Hasil Liga Europa, AS Roma 1-2 Viktoria Plzen, Srigala Roma Takluk
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Parangtritis dan Baron Hari Ini
- Hasil Lengkap Liga Europa, Feyenoord hingga Celta Vigo Menang
- Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia UBS, Galeri24 hingga Antam
Advertisement
Advertisement



