Advertisement
9 Orang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--KPK mengonfirmasi sembilan saksi soal sumber dana dan pelaksanaan lelang terkait kasus korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Anggaran APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Penyidik KPK telah memeriksa sembilan saksi dalam penyidikan kasus tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/11/2020).
Advertisement
"Para saksi yang seluruhnya hadir didalami pengetahuannya mengenai tahapan proses perencanaan dan sumber dana yang digunakan serta dugaan pelaksanaan pelelangan yang telah diatur sebelumnya untuk proyek pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/11/2020).
BACA JUGA: KPK Benarkan Novel Baswedan Kepala Satgas Penangkapan Menteri Edhy KKP
Sembilan saksi yang diperiksa, yakni Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau PT PP Novel Arsyad, PNS pada Bappeda DIY atau pokja proyek pembangunan Stadioan Mandala Krida 2017 Gustik Lestarna, Ketua Pokja Pembangunan Stadion Mandala Krida DIY 2016 dan 2017 atau PNS pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi SDM DIY, Dedi Risdiyanto.
Selanjutnya, wiraswasta CV Sukses Mandiri Teknik, Erwin Alexander, swasta dari CV Reka Kusuma Buana Hery Kristiyanto, PNS Setda DIY atau pokja proyek pembangunan Stadion Mandala Krida 2017, Joko Susilo.
Kemudian, Dirut PT Citra Prasasti Konsorindo, Irfan Fikri Aulia, anggota Pokja 2 Pembangunan Stadion Mandala Krida DIY 2016 dan 2017 atau PNS Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, Sumitro Yuwono, dan Staf CV Reka Kusuma Buana, Sigit Susilo Abriansyah.
Untuk diketahui, KPK saat ini sedang menyidik dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017.
Kendati demikian, KPK saat ini belum bisa memberikan informasi spesifik siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement