Advertisement
Tentara Turunkan Baliho FPI, Kontras: Polri Tak Percaya Diri
Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen Dudung Abdurachman mengecek kesiapan anggota menjaga Pilkada serentak di Tangerang Selatan didampingi Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi di Monumen Nasional, Jumat (20/11/2020). (ANTARA - Livia Kristianti)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Perintah Pangdam Jaya Mayor Jenderal Dudung Abdurrahman menurunkan baliho Front Pembela Islam (FPI) dinilai berlebihan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Pasalnya aksi ini seolah menjadi menjadi pembenaran TNI masuk ke ranah sipil. Padahal saat ini pun tak jelas situasi darurat apa yang membuat TNI masuk ke ranah mengurus ormas. Ia menyebut peristiwa ini justru menjadi evaluasi bagi Kepolisian Republik Indonesia.
Advertisement
"Negara harus memberikan demarkasi yang jelas dan mencegah TNI kembali masuk dalam ranah sipil dan politik sebagaimana terjadi di masa Orde Baru," ujar Wakil Koordinator Kontras, Rivanlee Anandar, Jumat (20/11/2020).
Menurutnya, turut sertanya militer dalam penanganan organisasi sipil sekaligus penanda dan cerminan ketidaksiapan dan ketidakpercayaan diri dari institusi Polri dalam menjalankan tugas pokoknya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
BACA JUGA
Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayor Jenderal Dudung Abdurachman mengatakan FPI tak bisa seenaknya terkait pemasangan spanduk dan baliho di Ibu Kota. Dudung mengatakan jika diperlukan, pemerintah bisa membubarkan FPI pimpinan Rizieq Shihab.
"Kalau perlu, FPI bubarkan saja! Kok mereka yang atur. Suka atur-atur sendiri," kata Dudung usai Apel Kesiagaan Pasukan Bencana di Jakarta, Jumat, 20 November 2020.
Jenderal yang mulai bertugas di Ibu Kota pada Juli 2020 itu menyebutkan pihaknya gerah atas tulisan spanduk dan baliho yang bermuatan ajakan revolusi dan provokatif dari pimpinan FPI. Jenderal bintang dua ini pun menyampaikan telah menurunkan perintah kepada anggota Kodam Jaya untuk menertibkan spanduk dan baliho ajakan provokatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Peneliti UII Kembangkan Metode Investigasi Forensik Real-Time Akurat
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- 95 Pelanggaran TKA SD-SMP Terungkap, Mayoritas Dilakukan Pengawas
- Kasus Daycare Jogja, Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perlindungan Anak
- Kolaborasi IDM-BTN Dorong Pariwisata Budaya Kelas Dunia
- Pemerintah Terbitkan Permenaker 7/2026 Tentang Outsourcing, Ini Isinya
- MayDay 2026, Bupati Sleman Gelar Dialog dengan Serikat Buruh
- Hasil TKA SD-SMP Diumumkan 26 Mei, Ini Cara Ceknya
- Fakta Baru! Sopir Taksi Listrik Baru 3 Hari Kerja Saat Kecelakaan
Advertisement
Advertisement







