Advertisement
Masyarakat Mulai Terbiasa Pakai Masker
Ingat Pesan Ibu, Jangan Lupa Pakai Masker. - Harian Jogja/Dok
Advertisement
Harianjogja.com, PONTIANAK--Masyarakat Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mulai terbiasa menggunakan masker guna mencegah tidak terpapar COVID-19 di kota itu.
Yanti salah seorang warga Pontianak Utara, Jumat, mengatakan dirinya dan keluarganya selalu menggunakan masker apabila mau keluar rumah sejak pemerintah gencar melakukan sosialisasi penggunaan masker dalam mencegah agar tidak terpapar COVID-19.
Advertisement
"Apalagi sekarang Pemkot Pontianak gencar melakukan razia bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker langsung diberi sanksi, baik sanksi sosial atau denda. Bahkan ada juga yang langsung di tes cepat sampai di tes usap," ujarnya.
Sehingga, menurut dia, sekarang dirinya kalau mau berangkat kerja atau lainnya selalu menggunakan masker, selain untuk melindungi diri, juga agar tidak dirazia.
Hal senada juga diakui oleh Jaya. "Saya sejak pemerintah gencar merazia warung kopi dan pengunjung yang tidak menggunakan masker, sehingga selalu menggunakan masker ketika akan keluar rumah," ujarnya.
Menurut dia, awalnya risih saat harus menggunakan masker ketika mau keluar rumah, tetapi sekarang sudah mulai terbiasa.
"Malah ketika lupa menggunakan masker saat ke luar rumah, terasa ada yang beda," kata ayah satu anak itu.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu menyatakan kesadaran masyarakat Kota Pontianak dalam mematuhi protokol kesehatan, tetap perlu ditingkatkan terus.
"Kami bersama instansi terkait lainnya secara rutin menggelar razia, terutama di warung kopi, dan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker langsung dilakukan tes cepat, dan apabila hasilnya reaktif, maka langsung dites usap," ujarnya.
Data Dinkes Kota Pontianak, hingga saat ini, tercatat sudah sebanyak 26 pasien positif COVID-19 yang meninggal dunia di kota itu.
Sementara itu, Kepala Satpol-PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana terus mengimbau kepada masyarakat dan para pemilik usaha agar tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak dan menyediakan tempat cuci tangan.
Menurut dia, saat ini Pemkot Pontianak gencar melakukan razia dalam penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat kerumunan atau warung kopi, sehingga masyarakat diimbau agar mematuhi protokol kesehatan tersebut.
Pemkot Pontianak, sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan, yang sanksinya bagi pelanggar protokol kesehatan bisa diberikan sanksi sosial tersebut, dan wajib membayar denda sebesar Rp200 ribu bagi perorangan.
Uang denda yang dibayarkan tersebut masuk ke kas daerah, sementara bagi pemilik tempat usaha diberikan sanksi sebesar denda sebesar Rp1 juta bagi yang tidak menaati protokol kesehatan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dituduh Danai Isu Ijazah Jokowi, JK Akan Melapor ke Bareskrim Hari Ini
- IAEA Kecam Serangan Dekat PLTN Iran, Peringatkan Risiko Nuklir
- Serangan AS-Israel Tewaskan 5 Tentara Iran di Ardabil
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
Advertisement
Angin Kencang Melanda Bantul, Pohon Tumbang dan Rumah Rusak
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Mendikdasmen Minta Siswa Tak Terjebak Soal Sulit Tes TKA
- Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
- Lima Nama Muncul di Muscab PKB Sleman, Ini Daftarnya
- Serangan AS-Israel Tewaskan 5 Tentara Iran di Ardabil
- IAEA Kecam Serangan Dekat PLTN Iran, Peringatkan Risiko Nuklir
- Timnas Hoki Indonesia Naik ke Peringkat 2 Usai Tumbangkan Kazakhstan
- Wacana Batas Usia Medsos Picu Kekhawatiran Baru, Ini Kata Pakar
Advertisement
Advertisement







