Advertisement
Masyarakat Mulai Terbiasa Pakai Masker

Advertisement
Harianjogja.com, PONTIANAK--Masyarakat Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mulai terbiasa menggunakan masker guna mencegah tidak terpapar COVID-19 di kota itu.
Yanti salah seorang warga Pontianak Utara, Jumat, mengatakan dirinya dan keluarganya selalu menggunakan masker apabila mau keluar rumah sejak pemerintah gencar melakukan sosialisasi penggunaan masker dalam mencegah agar tidak terpapar COVID-19.
Advertisement
"Apalagi sekarang Pemkot Pontianak gencar melakukan razia bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker langsung diberi sanksi, baik sanksi sosial atau denda. Bahkan ada juga yang langsung di tes cepat sampai di tes usap," ujarnya.
Sehingga, menurut dia, sekarang dirinya kalau mau berangkat kerja atau lainnya selalu menggunakan masker, selain untuk melindungi diri, juga agar tidak dirazia.
Hal senada juga diakui oleh Jaya. "Saya sejak pemerintah gencar merazia warung kopi dan pengunjung yang tidak menggunakan masker, sehingga selalu menggunakan masker ketika akan keluar rumah," ujarnya.
Menurut dia, awalnya risih saat harus menggunakan masker ketika mau keluar rumah, tetapi sekarang sudah mulai terbiasa.
"Malah ketika lupa menggunakan masker saat ke luar rumah, terasa ada yang beda," kata ayah satu anak itu.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu menyatakan kesadaran masyarakat Kota Pontianak dalam mematuhi protokol kesehatan, tetap perlu ditingkatkan terus.
"Kami bersama instansi terkait lainnya secara rutin menggelar razia, terutama di warung kopi, dan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker langsung dilakukan tes cepat, dan apabila hasilnya reaktif, maka langsung dites usap," ujarnya.
Data Dinkes Kota Pontianak, hingga saat ini, tercatat sudah sebanyak 26 pasien positif COVID-19 yang meninggal dunia di kota itu.
Sementara itu, Kepala Satpol-PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana terus mengimbau kepada masyarakat dan para pemilik usaha agar tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak dan menyediakan tempat cuci tangan.
Menurut dia, saat ini Pemkot Pontianak gencar melakukan razia dalam penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat kerumunan atau warung kopi, sehingga masyarakat diimbau agar mematuhi protokol kesehatan tersebut.
Pemkot Pontianak, sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan, yang sanksinya bagi pelanggar protokol kesehatan bisa diberikan sanksi sosial tersebut, dan wajib membayar denda sebesar Rp200 ribu bagi perorangan.
Uang denda yang dibayarkan tersebut masuk ke kas daerah, sementara bagi pemilik tempat usaha diberikan sanksi sebesar denda sebesar Rp1 juta bagi yang tidak menaati protokol kesehatan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement