Advertisement
Polri Hentikan 11 Perkara Tindak Pidana Pemilu, Ini Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri telah menindaklanjuti 77 perkara tindak pidana pemilu menjelang Pilkada Serentak bulan Desember 2020. Sebanyak 11 perkara di antaranya telah dihentikan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengemukakan dari 77 perkara tindak pidana tersebut, 23 perkara masuk tahap dua dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Advertisement
BACA JUGA : PIDANA PEMILU : Bagikan Hadiah saat Kampanye di Bantul
Kemudian, dua perkara sudah dinyatakan lengkap (P21), 10 perkara tahap satu, dan 31 perkara tahap penyidikan.
"Sebelas perkara sudah dihentikan karena tidak cukup bukti," tuturnya, Rabu (11/11/2020).
Awi tidak menjelaskan lebih jauh terkait 11 perkara yang telah dihentikan oleh tim penyidik Polri yang tergabung di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tersebut.
BACA JUGA : Ini Data Kasus Pelanggaran Pemilu di DIY…
Menurut Awi beberapa jenis pelanggaran tindak pidana pemilu yang kini ditangani Polri antara lain berupa:
- pemalsuan data
- tidak melakukan verifikasi dan rekap dukungan
- mutasi pejabat
- menghilangkan hak seseorang menjadi calon
- mahar politik dan politik uang
- kampanye dengan melibatkan pihak yang dilarang dalam undang-undang.
"Sementara pelanggaran protokol kesehatan ada sebanyak 24 kasus terkait Pilkada Serentak ini," kata Awi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Dapat Bantuan Dana Rp14 Miliar, Ini Ruas Jalan yang Akan Diperbaiki Pemkab Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Menteri AHY Diminta Presiden Rampungkan Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
Advertisement
Advertisement