Advertisement
PTUN Putuskan Jaksa Agung Bersalah, JAMDatun Siap Banding
Jaksa Agung ST Burhanuddin/JIBI/Bisnis - Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Kejaksaan Agung akan menyampaikan memori banding atas putusan pengadilan PTUN yang memvonis Jaksa Agung bersalah dan melawan hukum terkait pernyataannya di DPR.
Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) Kejaksaan Agung Feri Wibisono memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut.
Advertisement
Putusan pengadilan PTUN tersebut terkait gugatan perdata yang disampaikan pihak penggugat yaitu keluarga korban pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II. Dalam putusannya PTUN memvonis Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin bersalah dan melawan hukum.
BACA JUGA : Jaksa Agung Divonis Bersalah soal Tragedi Semanggi, Begini
Sebelumnya diberitakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bersalah atas pernyataannya menyebutkan Tragedi Semanggi bukan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.
Dengan status bukan pelanggaran HAM, maka Kejaksaan Agung menilai tidak perlu melanjutkan kasus tersebut.
Pernyataan Burhanuddin sendiri disampaikan saat Rapat Kerja DPR RI tentang Tragedi Semanggi I dan Semanggi II pada 16 Januari 2020 lalu. Pernyataan ini kemudian digugat ke pengadilan.
Terkait putusan PTUN, JAMDatun Kejaksaan Agung Feri Wibisono mengatakan pihaknya sudah mengirim memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara untuk melawan putusan PTUN tersebut.
Dia menilai Majelis Hakim PTUN sudah membuat putusan yang keliru dan tidak merujuk pada alat bukti selama proses sidang gugatan perdata antara pihak penggugat yaitu keluarga korban pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II dengan tergugat Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Kami akan ajukan banding dan mengirim memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara," tuturnya, Kamis (5/11/2020).
Feri menerangkan ada beberapa kekeliruan dalam putusan tersebut. Pertama, kata Feri yaitu terkait dengan administrasi gugatan perdata.
BACA JUGA : Divonis Bersalah oleh PTUN, Jaksa Agung Harus Jelaskan
Menurutnya, pihak penggugat bukanlah korban secara langsung. Maka dari itu, menurut Feri yang seharusnya digugat adalah penanganan perkara pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II, bukan pernyataan Jaksa Agung saat rapat di Komisi III DPR.
"Jadi para penggugat yaitu orang tua korban ini kan memiliki kepentingan yaitu terkait penanganan perkaranya. Nah, kalau terkait jawaban Jaksa Agung kemarin, mereka tidak memiliki kepentingan dan ini artinya Hakim mencampuradukkan dalam syarat penanganan suatu perkara," katanya.
Dia juga menjelaskan pihaknya telah memeriksa seluruh rekaman pernyataan Jaksa Agung dalam rapat di Komisi III DPR kemarin.
Menurutnya, pada rapat 16 Januari 2020 lalu, Jaksa Agung tidak pernah mengeluarkan seluruh kalimat yang menjadi objek sengketa gugatan perdata.
Kalimat yang disampaikan Jaksa Agung hanya "peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HaM berat".
Sementara kalimat berikutnya, "seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM" tidak pernah dilontarkan Jaksa Agung dalam rapat tersebut.
"Kami punya rekaman lengkapnya dan tidak ada kalimat lanjutannya itu. Pernyataan inilah yang menjadi objek gugatan perdata pihak penggugat," kata Feri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal pemadaman listrik Hari Ini; Giliran Sedayu dan Kota Jogja
- Stiker Bansos Gunungkidul Dipasang Bertahap Cegah Konflik
- Agenda Budaya & Komunitas Jogja, 13 Desember 2025
- Harga Emas Naik Lagi, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
- Indonesia Tantang Thailand di Semifinal Voli Putri SEA Games 2025
- Klasemen Medali SEA Games 2025, Indonesia Masih di Tiga Besar
- Viktor Tsygankov Borong Gol, Girona Taklukkan Real Sociedad 2-1
Advertisement
Advertisement




