Advertisement
PTUN Putuskan Jaksa Agung Bersalah, JAMDatun Siap Banding

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Kejaksaan Agung akan menyampaikan memori banding atas putusan pengadilan PTUN yang memvonis Jaksa Agung bersalah dan melawan hukum terkait pernyataannya di DPR.
Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) Kejaksaan Agung Feri Wibisono memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut.
Advertisement
Putusan pengadilan PTUN tersebut terkait gugatan perdata yang disampaikan pihak penggugat yaitu keluarga korban pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II. Dalam putusannya PTUN memvonis Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin bersalah dan melawan hukum.
BACA JUGA : Jaksa Agung Divonis Bersalah soal Tragedi Semanggi, Begini
Sebelumnya diberitakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bersalah atas pernyataannya menyebutkan Tragedi Semanggi bukan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.
Dengan status bukan pelanggaran HAM, maka Kejaksaan Agung menilai tidak perlu melanjutkan kasus tersebut.
Pernyataan Burhanuddin sendiri disampaikan saat Rapat Kerja DPR RI tentang Tragedi Semanggi I dan Semanggi II pada 16 Januari 2020 lalu. Pernyataan ini kemudian digugat ke pengadilan.
Terkait putusan PTUN, JAMDatun Kejaksaan Agung Feri Wibisono mengatakan pihaknya sudah mengirim memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara untuk melawan putusan PTUN tersebut.
Dia menilai Majelis Hakim PTUN sudah membuat putusan yang keliru dan tidak merujuk pada alat bukti selama proses sidang gugatan perdata antara pihak penggugat yaitu keluarga korban pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II dengan tergugat Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Kami akan ajukan banding dan mengirim memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara," tuturnya, Kamis (5/11/2020).
Feri menerangkan ada beberapa kekeliruan dalam putusan tersebut. Pertama, kata Feri yaitu terkait dengan administrasi gugatan perdata.
BACA JUGA : Divonis Bersalah oleh PTUN, Jaksa Agung Harus Jelaskan
Menurutnya, pihak penggugat bukanlah korban secara langsung. Maka dari itu, menurut Feri yang seharusnya digugat adalah penanganan perkara pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II, bukan pernyataan Jaksa Agung saat rapat di Komisi III DPR.
"Jadi para penggugat yaitu orang tua korban ini kan memiliki kepentingan yaitu terkait penanganan perkaranya. Nah, kalau terkait jawaban Jaksa Agung kemarin, mereka tidak memiliki kepentingan dan ini artinya Hakim mencampuradukkan dalam syarat penanganan suatu perkara," katanya.
Dia juga menjelaskan pihaknya telah memeriksa seluruh rekaman pernyataan Jaksa Agung dalam rapat di Komisi III DPR kemarin.
Menurutnya, pada rapat 16 Januari 2020 lalu, Jaksa Agung tidak pernah mengeluarkan seluruh kalimat yang menjadi objek sengketa gugatan perdata.
Kalimat yang disampaikan Jaksa Agung hanya "peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HaM berat".
Sementara kalimat berikutnya, "seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM" tidak pernah dilontarkan Jaksa Agung dalam rapat tersebut.
"Kami punya rekaman lengkapnya dan tidak ada kalimat lanjutannya itu. Pernyataan inilah yang menjadi objek gugatan perdata pihak penggugat," kata Feri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement

Jadwal KRl Jogja Solo Hari Ini Selasa 15 Juli 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement